Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
Mahkamah
Agung melalui Kamar Tata Usaha Negara dengan dukungan EU-UNDP Sustain
menyelenggarakan penyusunan modul dan bahan ajar pelatihan yudisial
berkelanjutan bagi hakim peradilan tata usaha negara (Peratun), berlangsung di
Bandung dari tanggal 8-10 Juli 2015. Peserta terdiri dari hakim Peratun tingkat
pertama dan banding dengan nara sumber Ketua Kamar TUN dan seluruh Hakim Agung
kamar TUN. Materi bahan ajar meliputi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (UUAP), Sengketa TUN Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum dan Sengketa Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil kegiatan
berupa rencana pengajaran dan materi bahan ajar merupakan modul yang akan
dijadikan materi bimbingan tekhnis (Bintek) bagi hakim Peratun. Rencana Direktorat
Pembinaaan Tenaga Teknis dan Administrasi (Binganis) Peratun – Ditjen Badan
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badimiltun) secara bertahap melaksanakan
bintek terhadap seluruh hakim Peratun. Untuk tahun 2015 direncanakan
diselenggarakan di bulan Oktober bertempat di Kupang bagi hakim wilayah PT.TUN
Surabaya dan di Batam bagi hakim wilayah PT.TUN Medan, masing-masing 40 hakim.
Ketua
Kamar TUN, Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H. mengharapkan kegiatan bintek yang
diikuti seluruh hakim akan meningkatkan profesialisme. Selain yang tidak kalah
pentingnya masalah integritas untuk selalu ditingkatkan.(ymw)
