Pengadilan Militer III-14 Denpasar
Meraih Sertifikasi ISO 9001:2015

Selasa - 15 Agustus 2017 bertempat di ruang aula sidang Pengadilan Militer III-14 Denpasar pukul 17.45 Wita dilaksanakan kegiatan penyerahan secara simbolis Sertifikat ISO 9001:2015 oleh Team Audit ISO yang dipimpin oleh Bapak Subandi kepada Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar Bapak Kolonel Chk Suwignyo Heri Prasetyo, S.H., M.H. Gegap gempita seluruh keluarga besar personil Pengadilan Militer III-14 Denpasar bersorak-sorai dengan semangat kebanggaan menyambut keberhasilan dalam meraih Sertifikat ISO dan pernyataan kelayakan (lulus) yang dikemukakan oleh Ketua Team Audit ISO Bapak Subandi.
Segala kerja keras, jerih payah, upaya dan kerjasama telah dilakukan selama sebulan penuh dengan solid untuk mencapai target terhadap tugas yang dilimpahkan kepada seluruh personil, mulai dari honorer hingga unsur pimpinan Kepala Pengadilan Militer, riuh gema sorakan yel-yel Moto Pengadilan Militer III-14 Denpasar yaitu INDRA (Inisiatif, Netral, Dedikasi, Responsif dan Adil) sebagai moto pendorong semangat bahagia telah dicapai selama sebulan bekerja penuh untuk meraih Sertifikasi ISO. Dipenghujung Acara pengukuhan Kelulusan ISO dilaksanakan pemotongan tumpeng sebagai simbol wujud syukur oleh Bapak Kepala Pengadilan Militer dan diserahkan kepada Team Audit yang kemudian diikuti dengan sesi foto bersama seluruh personil Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Sebagai informasi, International Standardization Organization 9001 (ISO 9001) merupakan model sistem jaminan kualitas dalam desain/pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan atau sering disebut dengan istilah Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 (M.N. Nasuton, 2001). Atau dengan kata lain ISO 9001 adalah merupakan standar internasional yang mengatur tentang Sistem Manajemen Mutu (Sugeng Listyo Prabowo, 2009). Sehingga dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Sistem Manajemen Mutu adalah kemampuan suatu institusi (perusahaan/badan/lembaga/instansi) sebagai penyedia layanan kepada masyarakat atau jasa maupun produk dalam menjaga kualitas mutu atas layanan, produk maupun jasa yang dihasilkan oleh suatu institusi. Jika suatu institusi telah memiliki sertifikasi ISO 9001, maka dapat dikatakan bahwa layanan, produk maupun jasa yang ditawarkan sudah tentu memiliki mutu yang terjamin.
Dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan penambahan seperlunya.
(@x_cisadane)
