KMA : Sebelum Ayam Jantan Berkokok tahun 2018 Pengadilan Harus Mengimplementasikan SIPP v3.2.0


Mahkamah Agung merupakan Lembaga Publik dalam sistem peradilan Indonesia. Mahkamah Agung telah lama berkomitmen untuk melakukan perubahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada publik. Optimalisasi teknologi informasi (TI) merupakan keharusan sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan kepada publik/masyarakat, hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia 2010 – 2035.

Terkait implementasi dan pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa semua Pengadilan harus segera mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 ini di pengadilan masing-masing. Sehingga “sebelum ayam jantan berkokok tahun 2018, seluruh pengadilan sudah menerapkan SIPP versi 3.2.0 ini”, hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 dan penyerahan Sertifikasi Penjaminan Mutu kepada 4 (empat) lingkungan peradilan, bertempat di Ball Room Hotel Clarion, Kamis, 29/11/2017. 

Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasiskan pemrograman web yang dapat memberikan informasi perkara kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) juga dapat dimanfaatkan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah. Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) dibangun sebagai media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib administrasi, efektif dan efisien, monitoring dan pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan berbiaya murah. Sehingga dengan format Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 ini masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses perkara di pengadilan melalui website pengadilan. Pada Aplikasi Sistem Informasi Penerusuran Perkara (SIPP) terdapat fitur–fitur baru yaitu penambahan fungsi template, delegasi online, penambahan bisnis proses untuk SPPA dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung dan Direktori Putusan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat pertama. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca