Kuantitas Sumber Daya Manusia Bukan Penghalang Untuk Mewujudkan Peradilan Yang Agung 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Jambi (Hari Kedua) 


Jambi - ditjenmiltun.net. Ada yang menarik dalam Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, dengan kuantitas personil (Aparatur Pengadilan) yang minim yaitu berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang (belum termasuk tenaga pramubhakti), hal tersebut tidak menghalangi jalanannya pelayanan prima di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan tidak menyurutkan semangat para Aparatur Pengadilan untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal ini membuktikan bahwa minimnya kuantitas sumber daya manusia di pengadilan bukan merupakan penghalang untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung, bahkan walaupun langit runtuh, Pengadilan harus tetap berdiri kokoh untuk menegakan keadilan bagi para pencari keadilan. Tentunya hal tersebut dapat terlaksana dengan komitmen penuh dari Pimpinan Pengadilan dan kerjasama yang baik antar Aparatur Pengadilan. 

Pada hari kedua Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, tim melakukan penelusuran dan verifikasi evidence dari Area I hingga Area VII. Pada Area I, assessor menilai sisi kebijakan pimpinan pengadilan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia dan inisiatif pembaruan (inovasi) pada satuan kerjanya. Assessor juga memastikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah memiliki suatu rencana kegiatan pengawasan, analisa dan pengukuran sistem manajemen mutu. Kemudian assessor juga meninjau Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi untuk memastikan apakah nilai-nilai pengadilan, target dan rencananya sudah selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Blue Print) Mahkamah Agung RI. Berikutnya, assessor mengkaji Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan, Pakta Integritas, Rencana Kerja dan LKJiP Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi sesuai dengan amanat Reformasi Birokrasi

Selanjutnya pada Area II, assessor menelaah Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Assessor melakukan evaluasi terkait Pola Bindalmin seperti Registrasi Perkara, Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan, Pelaporan Perkara, Minutasi, Pengarsipan Berkas dan lain sebagainya. Lalu pada Area III, assessor menelisik infrastruktur dan fasilitas yang tersedia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi apakah telah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Seluruh sarana dan prasarana pengadilan, mulai dari tempat parkir, toilet, tata ruang pengadilan, meja informasi, meja pengaduan, taman serta tools-tools pendukung yang berkaitan dengan informasi di bidang perkara tidak luput dari penilaian assessor. Beralih ke Area IV, assessor meninjau implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Pendukung Operasional Pengadilan yang berbasis IT. Tidak ketinggalan pula, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasinya-pun diperiksa kehandalannya, serta Sumber Daya Manusia yang mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pengadilan juga turut diuji kompetensinya. 

Setelah itu assessor juga melakukan observasi pada Area V yang berfokus pada Pengelolaan Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan di Pengadilan. Meja Informasi merupakan garda terdepan bagi para pencari keadilan untuk memperoleh informasi maupun layanan peradilan, oleh sebab itu kualitas kompetensi, wawasan dan pengetahuan Petugas Meja Informasi harus diuji. Beranjak ke Area VI, assessor melakukan evaluasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Area VI membahas perihal Laporan dan Administrasi Pengelolaan Hak-hak Kepaniteraan dalam kaitannya dengan Biaya Perkara di Pengadilan. Dan terakhir Area VII, assessor mengupas tuntas perihal pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. 


Lantas bagaimana dengan Hasil Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi? Silahkan baca pada Artikel selanjutnya Yaaa, klik di sini ...

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca