Rapat Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya telah digelar di R Hotel Rancamaya, Jl. Rancamaya Utama, Kertamaya Bogor pada 05 Agustus 2019 sampai dengan 07 Agustus 2019 yang salah satu agendanya ialah Finalisasi Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, maka pada Hari Jumat 08 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan lanjutan yakni Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial) dan dikomandoi oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. 

Rapat ini dihelat dengan maksud mengharmonisasikan antara Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dengan Draft Petunjuk Pelaksanaannya serta dengan Aplikasi e-Court (e-Litigasi) yang telah dikembangkan. Adapun pada Hari Rabu 07 Agustus 2019 sampai dengan Kamis 08 Agustus 2019 ketiga Direktorat Jenderal pada Mahkamah Agung RI bersama-sama telah 'meramu' Draft Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Draft Petunjuk Pelaksanaan yang diramu oleh ketiga Direktorat Jenderal pada Mahkamah Agung RI dilakukan fusi (peleburan) sehingga menjadi satu Draft Petunjuk Pelaksanaan yang secara utuh dapat mengakomodir dan diimplementasikan pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam rapat yang membahas pasal demi pasal Draft Petunjuk Pelaksanaan ini dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tim Asistensi Pembaharuan Peradilan, Perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Perwakilan dari Biro Hukum dan Humas, dan Team Development Aplikasi e-Court (e-Litigasi). Rapat yang pembahasannya cukup 'alot' ini mengeliminasi Pasal-pasal yang dinilai (dianggap) kurang relevan dalam Draft Petunjuk Teknis, selain itu dari segi tata bahasa (naratif/redaksional) dilakukan perbaikan (penyempurnaan). Rapat diskors oleh Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan dilanjutkan pada Hari Senin 12 Agustus 2019. 

(@x_cisadane)

Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Selenggarakan Pelatihan Penyusunan Dupak Bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer 


Bekasi - ditjenmiltun.net. Bertempat di Hotel Santika Mega City Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani No 1 Bekasi diselenggarakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kegiatan ini merupakan momen pertama kalinya bagi Para Pejabat Fungsional Pranata Komputer dapat 'duduk bersama' dalam mengkaji dan mengevaluasi sejauh mana Perkembangan dan Eksistensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari Hari Rabu 07 Agustus 2019 sampai dengan Jumat 09 Agustus 2019 ini dibuka oleh Ati Wihassilah, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional (mewakili Kepala Biro Kepegawaian Supatmi, S.H., M.M. yang berhalangan hadir). 

Dalam sesi awal paska pembukaan, kegiatan dimulai dengan Paparan Overview dan Evaluasi mengenai Keadaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Fajar Andriansyah, S.T (selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Bagian Administrasi Jabatan Fungsional). Kemudian dilanjutkan dengan diskusi ringan yang dimoderatori oleh Patonah, SmHK (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A) mengenai Kendala, Permasalahan dan Rintangan dalam Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Dari hasil diskusi tersebut, nampak jelas jikalau Pola Kerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer khususnya di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya perlu dikaji ulang agar menghasilkan kebijakan yang Win Win Solution sehingga mempermudah Pola Kerja bagi Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya. Apabila Pola Kerja sudah terta dengan rapi, maka Kinerja dan Pola Karir Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer di Mahkamah Agung RI dan Unit Eselon I yang berada di bawahnya akan menjadi lebih kokoh dan apik. 

Pada Hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Badan Pusat Statistik Hasan As'ari, S.Si., M.E. Narasumber yang juga merupakan Administrator Aplikasi Si Jafung BPS memaparkan mengenai Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan juga teknis dalam menyusun Dokumentasi dan Pelaporan bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Sebagai informasi, setiap Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan Angka Kredit. Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai untuk menunjang karir yang bersangkutan. Pelaporan kegiatan harus disertai bukti fisik yang memadai, berupa dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pada bagian inilah kelengkapan dan kejelasan dokumentasi sangat penting karena Tim Penilai tidak dapat berhubungan langsung dengan Para Pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dinilainya. Nilai Angka Kredit suatu butir kegiatan hanya berdasarkan hasil pelaporan dan dokumentasi sebagai bahan penilaian. Permasalahan bagi Tim Penilai yang sering terjadi ialah kurang lengkapnya dokumentasi pelaporan ataupun nama butir kegiatan yang dilaporkan.

Pemutakhiran Data Penetapan Status Penggunaan BMN Seluruh Satuan Kerja Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Aplikasi SIMAN 

Menindaklanjuti Sosialisasi Pengelolaan Aset BMN melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI pada tanggal 13 Juni 2019 tentang Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Sekretaris Panitera, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Umum BUA MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/1141_SEK_PL07_7_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca