Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 213 Tentang Penetapan ULP BUA
Berikut disampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 213/SEK/SK/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah agung Republik Indonesia.
Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
Sehubungan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 13 tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 491-I/SEK/KU.01/12/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP), dengan ini diberitahukan agar para Kuasa Pengguna Anggaran wajib menginput RUP Tahun Anggaran 2018 ke dalam Aplikasi SIRUP selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2017sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung yang terlampir di bawah ini.
Dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan), maka dihimbau kepada para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk menyusun Laporan Tahunan 2017 dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
Satker Eselon I Mahkamah Agung RI menyusun Laporan Tahunan 2017 berdasarkan Laporann Tahunan dari masing–masing unit Eselon II di bawahnya;
Pengadilan Tingkat Banding menyusun Laporan Tahunan 2017 berdasarkan Laporan Tahunan masing–masing Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya;
Penyusunan Laporan Tahunan 2017 sesuai dengan outline terlampir;
Laporan Tahunan 2017 diserahkan kepada Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung RI dalam bentuk softcopy melalui This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat pada minggu ketiga Bulan Januari 2018, sedangkan dalam bentuk hardcopy pada Minggu keempat Bulan Januari 2018.
Penyampaian LKJIP Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi terkait area 6 (enam) Penguatan Akuntabilitas bertujuan mewujudkan Manajemen Berbasis Kinerja dan Meningkatkan Akuntabilitas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka diharapkan setiap Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan untuk menyusun sebagai berikut :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2017;
Reviu Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU);
Reviu Dokumen Rencana Strategis Tahun 2015-2019;
Merevisi dokumen Rencana Kinerja Tahun 2017 dan 2018 serta menyusun Rencana Kinerja Tahun 2019;
Merevisi Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan 2017 dan Tahun 2018.
Permintaan Nama Dan Nomor Telepon Juru Bicara (Humas) Pengadilan
Menindaklanjuti perintah Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung menginstruksikan kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk :
Dalam rangka mewujudkan satu kesatuan komunikasi dan informasi antara Mahkamah Agung RI dan satuan kerja pengadilan di bawahnya, diperlukan koordinasi secara berkesinambungan.
Dalam upaya menciptakan pemahaman serta menghindari kesimpangsiuran penyampaian informasi tertentu yang sangat penting kepada publik melalui Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung.
Memerintahkan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding untuk mengkoordinir satuan kerja Pengadilan di bawahnya agar mengirimkan nama–nama juru bicara (humas) Pengadilan beserta nomor telepon dan alamat surat elektronik (email).
Apabila terjadi suatu peristiwa di daerah masing–masing, juru bicara (humas) Pengadilan agar melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung dengan tembusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.