Menemukan Hakim Yang Berakhlak Mulia
Etika atau tatakrama merupakan aturan perilaku yang mengatur pergaulan manusia, sehingga sesama manusia saling menghormati inilah dikenal dengan sopan santun, protokoler dan lain-lain. Sistem ini dapat menjaga kepentingan dan memberikan rasa senang, tenang, tentram, sesuai dengan hak-hak asasi maupun berdemokrasi secara umum. Aturan perilaku yang dijalankan dan dihormati secara konsisten dan konsekuen selanjutnya menjadi adat istiadat (etiket) dalam masyarakat.
Akhlaq, etika dan moral memiliki persamaan empiris, namun juga memiliki perbedaan. Akhlaq adalah sifat dan watak (pembawaan dari lahir) yang melekat pada diri seseorang (internal) yang dapat memunculkan atau merefleksikan perbuatan tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu atau tidak dibuat-buat (refleks). Perilaku yang muncul dapat positif / baik, juga dapat menimbulkan perilaku yang tidak baik / menyimpang. Etika adalah aturan perilaku manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk, baik dan buruknya perilaku manusia menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio.
Dalam etika mengandung makna adanya tatanan dan tuntunan yang sengaja dibuat oleh manusia (eksternal) agar dipatuhi. Sedangkan moral dan susila merupakan tatanan dan tuntunan perilaku menggunakan tolak ukur norma-norma yang tumbuh dan berkembang serta berlangsung dalam masyarakat (adat istiadat). Baik akhlaq, etika dan moral merefleksikan perilaku yang sama, namun jati dirinya berbeda. Dalam etika dan moral, meskipun mewujudkan perilaku yang sama, namun dapat dilakukan karena keterpaksaan dan jika diukur dengan prinsip kejujuran, maka sebenarnya melakukan kepura-puraan saja.