Kini Setor Biaya Perkara Kasasi/PK Dapat Menggunakan Rekening Virtual
Panitera Mahkamah Agung telah membuat kebijakan inovatif terkait metode penyetoran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/hak uji materiil. Jika sebelumnya penyetoran biaya perkara dikirim ke nomor rekening penampung (pooling account), maka kini penyetoran tersebut dilakukan dengan rekening virtual yang terhubung ke rekening penampung. Seperti halnya di dunia e-commerce, penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara, memungkinkan Mahkamah Agung mengetahui secara akurat semua informasi yang terkait dengan pemohon kasasi selaku pengirim uang, seperti misalnya : nama pemohon kasasi, nomor perkara, asal pengadilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia, termasuk ketua pengadilan pajak. “Pihak yang mengajukan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali/dalam perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta permohonan hak uji materiil harus diarahkan oleh pengadilan untuk membayar biaya perkara melalui rekening virtual (virtual account).â€, tulis Panitera dalam suratnya.
