Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara melaksanakan program kerja yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim yang dilaksanakan secara Luring/Daring, dikarenakan pelaksanaan Bimtek masih dalam kondisi pandemic sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan dan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bimtek Hakim di buka oleh Dirjen Badilmiltun, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M. H. dengan mengangkat tema “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan Militer”. Waktu pelaksaaan kegiatan Bimbingan Teknis Hakim Militer di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021 di laksanakan di Hotel Arya Duta Jakarta pada tanggal 24 s.d. 26 Maret 2021 dalam waktu 3 (tiga) hari, dengan Materi dan Narsum sebagai berikut :
- Sosialisasi Perma I Tahun 2020 oleh Mayjen TNI (Pur) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua Kamar Militer);
- Jenis Jenis Tindak Pidana Korupsi oleh Moch Takdir Suhan ( Penuntutan KPK);
- Penyedikan, Penuntutan dan Penelusuran Asset Tindak Pidana Korupsi oleh Ramelan (Akademisi Penyidikan);
- Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Metode Penilaian/Perhitungan Kerugian Negara oleh Inne Anggriani, S.E, M.Ak,C.A, CFrA (Auditor Utama Investigasi BPK); dan
- Alat Bukti Elektronik pada Tindak Pidana Korupsi oleh Paku Utama, S.H., LLM., PhD. (Tim Kemitraan Mahkamah Agung RI).
Metode yang digunakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah dengan Luring/Daring, penyampaian materi oleh narasumber dan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator, jumlah peserta sebanyak 42 orang (10 orang secara Luring dan 32 orang secara Daring) dari seluruh Peradilan Militer.








