Uji Coba SIPP Versi 3.2.0 di Empat Lingkungan Peradilan
Menindak lanjuti Bimbingan Teknis untuk Training of Trainers Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0 yang diselenggarakan di Badan Diklat Kumdil Litbang Mahkamah Agung , Bogor, tanggal 31 Juli s.d 5 Agustus 2017. Mahkamah Agung akan melakukan Uji Coba SIPP Versi 3.2.0 sebelum aplikasi versi mutakhir tersebut diimplementasikan di seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan. Untuk pengadilan yang tidak ditunjuk sebagai tester aplikasi agar tidak meng-upgrade versi di satkernya (hr).
Silahkan unduh surat pada link berikut ini, untuk informasi selengkapnnya :
Desmon : “Lapas Bukan Ruang Hukumanâ€

Desmon J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI memimpin rombongannya untuk melakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Tahun 2016-2017 ke Pengadilan Tinggi Maluku pada 7 Agustus 2017. Kunker yang berlokasi di Aula Pengadilan Tinggi Ambon ini bertujuan untuk melihat dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh warga pengadilan di wilayah Ambon. Rapat dihadiri oleh 12 (dua belas) anggota komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon beserta Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Ambon, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon beserta Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Ambon, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Kepala Pengadilan Militer III Ambon, dan Para Hakim Tinggi se-wilayah Ambon.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon membawahi 4 (empat) Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Negeri Saumlaki. Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Respatun Wisnu Wardoyo, S.H mengatakan bahwa SK pembangunan 4 (empat) Pengadilan Negeri baru sudah ditandatangani oleh Presiden, hanya proses pembangunannya saja yang belum mulai. “Tanah sudah diberikan oleh Pemda, tinggal menunggu anggaran pembangunannya saja.†Kata Respatun. “Jika gedung baru ini sudah berdiri, tentu saja masyarakat pencari keadilan dari berbagai pulau seperti di Maluku bisa lebih mudah dalam mengurus perkara ke pengadilan.†Terangnya.
Desmon, selaku ketua rombongan komisi III mengatakan Maluku yang merupakan wilayah kepulauan terbesar di Indonesia memang memerlukan pembangunan pengadilan gedung baru, agar masyarakat bisa lebih mudah menjangkau pengadilan. Selain itu Desmon juga mengatakan agar para hakim lebih teliti dalam memutus perkara, bisa memberi putusan yang adil dan bijak. Dia menjelaskan bahwa sekarang ini lapas-lapas di seluruh Indonesia selalu penuh bahkan overload. “Lapas itu bukan ruang hukuman, karena sesuai Undang-Undang Lapas adalah untuk membina mereka yang berbuat kejahatan agar menjadi lebih baik.†Kata Desmon. “Sebelum ke sini saya melakukan kunjungan ke Lapas Ambon, di situ saya berbicara dengan seorang ibu tua usianya sekitar 60-an, dihukum 17 tahun penjara dengan tuduhan membunuh suaminya. Ini adalah tahun keduanya di lapas. Berapa lama lagi dia akan tinggal di situ? Dia mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dan tidak punya uang untuk membayar pengacara agar bisa mengurus kasasinya.†Lanjut Desmon. “Saya hanya bisa pasrah Pak.†Kata Desmon menirukan ucapan sang Ibu. Desmon berharap bukan hanya kepada hakim tetapi juga kepada jaksa-jaksa di Ambon agar menjalankan tugas dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan. Menanggapi hal tersebut, Respatun mengatakan bahwa pengadilan bersifat pasif, artinya menyidangkan sesuai dengan bukti yang diberikan oleh kejaksaan dan memberikan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Sebanyak 228 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Tertulis
Yang Di Selenggarakan Oleh MA di 16 Wilayah Povinsi

Setelah Mahkamah Agung RI mengumumkan pelamar Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, pada hari ini (Kamis, 10/08) Secara serentak di 16 (enam belas) Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi. Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyelenggaraan Ujian Tes Tertulis Calon Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap IX Tahun 2017. Diawali dengan pembacaan tata tertib tes tertulis yang dibacakan oleh Panitera PT DKI Jakarta DR. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum, dan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Hakim Agung MA Dr. Suhadi, SH., MH, (selaku Ketua Tim Pengawas dari MA) dengan didampingi Panitia Pusat Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M. Hum, Kepala Badan Urusan Administrasi Dr. Drs. Aco Nur, MH, dan Panitia Daerah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. H. Muh. Daming Sunusi, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya Suhadi menyatakan bahwa Mahkamah Agung RI menyelenggarakan seleksi ujian tes tertulis Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor yang ke-IX kalinya, tes ini dilaksanakan secara serentak di 16 (enam belas) Wilayah Pengadilan Tinggi Tingkat Provinsi para peserta ini ini telah melewati seleksi berkas administrasi dan tes tertulis. Bagi mereka yang lulus seleksi tertulis ini nantinya berhak mengikuti tahapan berikutnya, yaitu profile assessment dan wawancara. Hari ini sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor mengikuti ujian tes tertulis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI yang tersebar di 16 (enam belas) Pengadilan Tinggi di antaranya wilayah Pengadilan Tinggi (PT) :
1. Banda Aceh 8 Peserta (PT. 5, PN. 3),
2. PT Medan 21 Peserta (PT. 7, PN. 14),
3. PT Padang 12 Peserta (PT. 6, PN. 6),
4. PT Pekanbaru 17 Peserta (PT. 0, PN. 17),
5. PT Palembang 5 Peserta (PT. 1, PN. 2),
6. PT Banten 6 Peserta (PT. 4, PN. 2),
7. PT Tanjung Karang 13 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Tanjung Karang, PT. 5, PN. 6 dan PT. Bengkulu, PT. 0, PN. 2),
8. PT Bandung 31 Peserta (PT. 15, PN. 16),
9. PT Semarang 22 Peserta (PT. 9, PN. 13),
10. PT Yogyakarta 5 Peserta (PT. 2, PN. 3),
11. PT Surabaya 18 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Surabaya, PT. 3, PN. 7, dari PT Banjarmasin 4 Peserta PT. 0, PN. 4, dari PT Palangkaraya 2 Peserta PT. 1, PN. 1, dari PT Samarinda 2 Peserta PT. 1, PN. 1),
12. PT Makassar 25 Peserta (yang ikut ujian pelamar dari PT Makassar, PT. 6, PN. 11, dari PT Palu 2 Peserta PT. 2, PN. 0, dari PT Manado 1 Peserta PT. 1, PN. 0, dari PT Gorontalo 3 Peserta PT. 0, PN. 3, dan dari PT Jayapura 2 Peserta PT. 1, PN. 1),
13. PT Denpasar 6 Peserta (PT. 2, PN. 4),
14. PT Mataram 9 Peserta (PT. 3, PN. 6),
15. Maluku Utara 7 Peserta (PT. 1, PN. 6).
Dan terakhir 16. Untuk Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Peserta Ujian Cakim Ad-Hoc Tipikor yang hadir sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta antara-lain Pelamar untuk Tingkat Pertama 13 (tiga belas) Peserta dan Pelamar Tingkat Banding 8 (delapan) Peserta dari Jakarta dan yang Ikut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 1 (satu) Pelamar Tingkat Pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan 1 (satu) Pelamar Tingkat Pertama dari Pengadilan Tinggi Pontianak. Ujian Tertulis ini pada sesi pertama dimulai pada pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB dan untuk sesi kedua dimulai pukul 17.00 s/d selesai. Hadir pada saat pembukaan Panitia Daerah Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta para Kabag dan Kasubbag Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Panitia Pusat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, SH., MS., para Asisten, Kasubbag dan Staf dari Mahkamah Agung RI.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
