Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Kamis 15 Juni 2017, berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 216/SEK/KP.02.1/06/2017 yang menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2810M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Maka dengan ini disampaikan surat pemberitahuan perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut ini : http://www.ditjenmiltun.net/Surat_KPNS.pdf
Dan mengunduh lampirannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/untuk_diumumkan.xlsx
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dihimbau kepada seluruh jajaran Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bagi yang belum melengkapi data Penilaian Prestasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), agar segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali sesuai dengan dokumen yang telah diupload pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Batas Waktu Pelaksanaan : Senin, 19 Juni 2017
Bagi yang belum melengkapi data tersebut, pengurusan PPO dan KPO tidak akan diproses!
(@x_cisadane)
Ketua MA Melantik Panitera Muda Perdata

Rabu 14 Juni 2017 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH melantik Prim Haryadi, SH., MH sebagai Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia, posisi ini sebelumnya dijabat oleh Dr. Pri Pam Budi, SH.,MH. Acara pelantikan pejabat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial , Para Ketua Kamar, Panitera MA, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan SOP Tahun 2017

Jakarta - Ditjen Badilmiltun. Selasa 13 Juni 2017, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jl. Ahmad Yani Kav. 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, dilaksanakan kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Bapak Dr. Mulyono, S.H., S.Ip., M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Ibu Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., AK., M.M., CA. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Ibu Widiyanti, S.H., M.H. Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh 26 (dua puluh enam peserta), diantaranya Para Pejabat Eselon II, Para Perwakilan Pejabat Eselon III dan Eselon IV beserta staff.
Pada kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang Bapak Mangaradja Hutagaol, AK., M.M., CA selaku Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beserta Bapak Ady Kusuma selaku staff sebagai narasumber. Dalam paparannya, Bapak Mangaradja Hutagaol, AK., M.M., CA menjelaskan mengenai hubungan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja, dimana tata kerja adalah cara melaksanakan pekerjaan yang seefisien mungkin atas suatu tugas dengan memperhatikan segi tujuan, peralatan, tenaga kerja, waktu, ruang, biaya dan lain sebagainya, sedangkan prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berurutan, tahapan yang secara jelas menunjukkan jalan, alur, arus (flow) yang harus ditempuh, dari mana kegiatan berawal, kemana atau kepada siapa diteruskan dan kapan atau di mana pekerjaan tersebut selesai, dan sistem kerja adalah rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan atau pola tertentu dalam pelaksanaan suatu pekerjaan maupun kegiatan.
Selain itu Bapak Mangaradja Hutagaol, AK., M.M., CA juga menjelaskan mengenai bentuk-bentuk prosedur kerja, antara lain Standar Operational Procedure (SOP) yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai pelaksanaan serangakaian kegiatan, baik administratif maupun teknis, kemudian Pedoman Kerja yang berupa pengaturan pelaksanaan suatu kegiatan secara umum, lalu Petunjuk Pelaksanaan Kerja yang berupa pengaturan lebih lanjut masing-masing pedoman kerja yang lebih spesifik dan terakhir Manual Kerja berupa pengaturan lebih rinci dari petunjuk pelaksanaan kerja. Penyusunan Standar Operational Procedure (SOP) diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012. Adanya Standar Operational Procedure (SOP) memiliki manfaat sebagai berikut :
- Sebagai standarisasi cara yang harus dilakukan dalam penyelesaian pekerjaan;
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin akan terjadi;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
- Membantu pelaksanaan tugas lebih mandiri;
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang memberikan acuan konkrit;
- Memastikan pelaksanaan tugas dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
- Menjamin konsistensi pelayanan baik dari segi mutu, waktu dan tahapan kegiatan;
- Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang diperlukan;
- Memberikan informasi bagi peningkatan kompetensi SDM;
- Memberikan informasi beban tugas yang harus diemban oleh setiap individu;
- Sebagai instrumen yang dapat melindungi pelaksana dari tuntutan hukum;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
- Membantu penelusuran terhadap kesalahan prosedural yang terjadi;
- Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam menyusun standar pelayanan.
Disamping pemaparan teoritis mengenai Standar Operational Procedure (SOP), Bapak Mangaradja Hutagaol, AK., M.M., CA juga menjelaskan mengenai prinsip-prinsip penyusunan Standar Operational Procedure (SOP) dan prinsip-prinsip penerapan Standar Operational Procedure (SOP). Kemudian pada sesi selanjutnya, Bapak Mangaradja Hutagaol, AK., M.M., CA dan Bapak Ady Kusuma memaparkan tentang tips dan tata cara penyusunan Standar Operational Procedure (SOP) sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 yang dikemas dalam bentuk praktik.
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
