Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Pembayaran Biaya Mutasi Tahun 2017
Jakarta-Humas : Jum’at 12 Mei 2017. Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 14/BUA/KP.01.2/2016 Tanggal 4 Februari 2016 tentang persyaratan pembayaran biaya mutasi jabatan strukturah Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 238/Bua.2/07/5/2017 tentang kekurangan persyaratan pembayaran biaya mutasi TA 2017, yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. Bersama ini dilampirkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Pembayaran Biaya Mutasi Tahun 2017.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/surat_pmeberitahuan_kekurangan_biaya_mutasi.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Evaluasi SAKIP
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20A/SEK/SK/IV/2011 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding di 4 Lingkungan Peradilan, diminta Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.
Selanjutnya hasil evaluasi SAKIP yaitu Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dikirimkan ke masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama dan tembusan kepada :
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- Badan Urusan Administrasi c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi paling lambat tanggal 22 Mei 2017
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Evaluasi_Sakip.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Rapat Pembahasan Panjar Biaya Perkara Berbasis Elektronik (E-SKUM)

Jakarta-09 Mei 2017, Bertempat di ruang Rapat Besar lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI dan Tim dari Pengadilan TUN Jakarta melaksanakan rapat pembahasan mengenai Panjar Biaya Perkara berbasis Elektronik (E-SKUM yang dihadiri oleh Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.( Dir. Binganismin Diltun), Emie Yuliati, SE., ME. (Kasubbag Data, BUA), Didik Hari Wasito S.H., M.H. (Panitera PTUN Jakarta), Enrico Simanjuntak, SH., MH. (Hakim Yustisial), Juwan J. Alfauz (Kasub Pelaksanaan Anggaran IA), Ambar Sri Susilowati, SH., MH. (Kasubdit Binmin Diltun), Yuda Aji Wibawa, SH., MH.(Kasi Statdok), Djoko Purnomo, SH., MH.(Kasi Tata Kelola), Sudiyono, SH. (Kasi Bimbingan dan Monitoring), Murti Handayani (Staf Perkara PTUN Jakarta), Bagus Nurhadi (PTUN Jakarta), Muhammad Indra (Staf Perencanaan), Fiqhi Hanief, A (Staf BUA), Nita Setyaningrum, S.T, M.Si. (Staf Kasi Statdok) dan Hilda Riandini, A.Md (Staf Kasi Bimbingan dan Monitoring).
Rapat dimulai dengan pemaparan oleh Bapak Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN ). Direktur memaparkan kondisi yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan Panjar Biaya Perkara di peradilan TUN serta kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penentuan panjar biaya perkara dilingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Direktur juga menyampaikan kondisi yang diharapkan yaitu adanya keseragaman dalam penghitungan komponen panjar biaya perkara serta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan besaran panjar biaya perkara. Kemudian dilanjutkan dengan simulasi aplikasi E-SKUM (elktronik- Surat Kuasa Untuk Membayar) yang dipresentasikan oleh Juwan J. Alfauz. (Kasub Pelaksanaan Anggaran IA). Peserta yang hadir dalam forum diskusi tampak antusias membahas dan merumuskan point-point untuk bisa menyusun parameter dari panjar biaya perkara. Dalam kesempatan tersebut, bapak Didik Hari Warsito S.H., M.H. (Panitera PTUN Jakarta) ikut memberikan masukan terkait panjar biaya perkara yakni; tentang ketentuan biaya panjar, rumusan penghitungan biaya perkara serta standarisasi dalam ketentuan biaya ATK.
Dengan diadakan rapat Pembahasan Panjar Biaya Perkara Berbasis Elektronik (E-Skum) ini diharapkan kelak terciptalah keseragaman dalam penghitungan komponen panjar biaya perkara serta adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap para pencari keadilan. Direncanakan dalam waktu dekat penghitungan panjar biaya perkara di lingkungan peradilan TUN sudah berbasis elektronik (E-SKUM) agar layanan bagi para pencari keadilan lebih prima .(hr)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
