Diskusi Kelompok Terpadu(Focus Group Discussion):
Sinkronisasi Perspektif Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Pidana Mengenai Unsur “Penyalahgunaan Wewenang”
Mahkamah Agung RI melalui Kamar Tata Usaha Negara dengan dukungan terhadap reformasi dalam peradilan di Indonesa (SUSTAIN) mengadakan diskusi kelompok terpadu (Focus Group Discussion) : sinkronisasi prespektif hukum tata usaha Negara dan hukum pidana mengenai unsur penyalahgunaan wewenang, bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta (Senin, 27/4/2015). Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan diskusi dengan menampilkan tiga nara sumber terdiri dari : Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. Zudan Arif, S.H., M.H. Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri dan Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Hakim Agung Mahkmah Agung R.I. Sedangkan peserta diskusi diikuti Hakim Agung, Dirjen Badilmiltun, Ketua PT.TUN, Panmud Perkara TUN, Inspektur Wilayah, Direktur Binganismin Peratun, Hakim Tinggi PT dan PTUN, Ketua PTUN, Assisten Hakim Agung.
Hasil diskusi memberikan masukan bagi Tim Perumus Perma mengenai pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan (UUAP) khususnya menyangkut Pasal 21 UUAP yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk menguji ada-tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Kegiatan diskusi merupakan tahap finalisasi draf Perma.
Kehadiran Perma diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum acara yang belum diatur dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyangkut telah terbitnya UUAP. Perlu mengatur mengenai acara antara lain Pengujian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dan Keputusan fiktif positif. (ymw)
Pemberitahuan Bimtek Pemberkasan Perkara Tata Usaha Negara
Sehubungan dengan adanya Rapat Koordinasi Pimpinan Mahkamah Agung RI pada tanggal 6 s.d 8 Mei 2015, maka untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak bagi Panitera Muda Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara / Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak yang seharusnya akan dilaksanakan pada tanggal tersebut di atas diganti menjadi :
Hari / Tanggal : Rabu, 20 Mei s/d Jum'at 22 Mei 2015
Tempat : Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta 55213
Demikian atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.(surat)
Rapat Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis ke-3: Dengar Pendapat dari Peneliti Balitbang Diklat Kumdil

Jakarta - Kamis, 23 April 2015 di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun kembali diadakan Rapat Penyusunan Pola Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis yang ketiga kalinya dengan menghadirkan narasumber Budi Suharyanto, SH, MH, peneliti di Balitbang Diklat Kumdil MA RI.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
