Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyatakan, pemerintah segera menerapkan sistem pembuktian terbalik untuk penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.
"Sesuai Inpres No.1/2011 tentang penuntasan kasus mafia pajak, maka hal penting yang akan dilakukan kemudian adalah penerapan metode pembuktian terbalik," katanya kepada wartawan usai memimpin rapat jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis.
Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menolak usulan Hak Angket pajak setalah hasil pemungutan mencatat 266 suara menolak dan 264 menerima.
"Dari 530 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini, 264 menerima usul Hak Angket Pajak dan 266 menolak. Dengan demikian keputusannya menolak," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat menutup rapat paripurna DPR di Senayan Jakarta, Selasa.
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas usul penggunaan hak angket kasus perpajakan di Gedung DPR/MPR di Jakarta Selasa, berlangsung alot dan diwarnai berbagai interupsi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, fraksi-fraksi di DPR berdebat mengenai perlu-tidaknya menggunakan hak angket untuk mengusut kasus perpajakan. Anggota-anggota DPR berebut kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai usul hak angket itu.
Perdebatan panjang itu akhirnya menjadi alasan bagi Marzuki Alie untuk menghentikan sementara (skors) rapat untuk selanjutnya dilakukan lobi antarpimpinan fraksi.
Kalkulasi sementara kekuatan pendukung hak angket meliputi Fraksi Partai Golkar dengan108 kursi, Fraksi PDI Perjuangan (94 kursi), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (57 kursi), dan Fraksi Hanura (17 kursi), sehingga jumlah totalnya sebanyak 276 suara (49,2 persen).
Fraksi lainnya menolak usul hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKB, PAN dan Gerindra.
Di luar sidang, manuver dan tekanan antarpartai pendukung dan penolak masih berlangsung melalui pernyataan-pernyataan di media. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, pihaknya mengikhlaskan partai koalisi yang bersikap seperti oposisi.
Sedangkan Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa pihaknya mengikhlaskan apabila harus keluar dari koalisi karena sikap politiknya berbeda terkait usul hak angket kasus perpajakan.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membahas empat agenda, dua diantaranya mengenai usul hak angket perpajakan.
Satu usul penggunaan hak angket kasus perpajakan dari Komisi XI DPR RI kandas di awal Rapat Paripurna DPR karena sembilan pengusulnya menarik diri.
Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin rapat paripurna itu telah mengambil keputusan bahwa usul Hak Angket Penerimaan Negara dari Perpajakan dan Kasus-kasus Perpajakan Komisi XI DPR tidak dapat dilanjutkan. Hak angket ini diusulkan 27 anggota DPR dari beberapa fraksi.
Sesuai Tata Tertib DPR RI, usul hak angket dapat dibahas ditingkat selanjutnya bila didukung minimal 25 anggota DPR dari beberapa fraksi. Dari 27 usul hak angket ini, sembilan inisiator kemudian menarik dukungan.
Menurut Marzuki, inisiator yang mengundurkan diri berasal dari Golkar (tujuh orang) dan Demokrat (dua orang).
Akibatnya, jumlah pengusul menjadi 18 orang dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Usul hak angket ini dapat disampaikan lagi bila memenuhi persyaratan minimal didukung minimal 25 orang.
Dengan kandasnya satu usul hak angket itu, maka Rapat Paripurna DPR masih menyisakan satu usul hak angket yang didukung 114 anggota DPR, yaitu hak angket kasus perpajakan.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang