Kedudukan Hakim Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Hakim menurut teori trias politika ada dalam kekuasaan kehakiman yang kekuasaannya terpisah (penulis: pembagian) dari kekuasaan eksekutif/kekuasaan pemerintah baik secara tugas maupun secara organisasi. Dalam perspektif hukum ketatanegaraan di Indonesia, kekuasaan ini sering disebut sebagai kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang menjalankan fungsi peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 19 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa hakim memiliki kedudukan sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam pasal tersebut adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer dan peradilan tata usaha negara serta hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Kemudian ketentuan dalam pasal tersebut di atas dipertegas dalam Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Selain UU Kekuasaan Kehakiman peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang kedudukan hakim ditempatkan pula sebagai Penyelenggara Negara. Selain itu pada ketentuan yang lain juga memperkuat kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara, dimana “Pejabat Negara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketau Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilanâ€. Selanjutnya bagaimana dan seperti apa mengenai kedudukan Hakim Militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, berikut pembahasannya.
Klik di sini untuk membaca artikel selengkapnya
Artikel ini ditulis oleh : Letkol Chk Parluhutan Sagala, S.H., M.H. dan Mayor Chk Farid Iskandar, S.H., M.H.
Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Militer III-17 Manado
Dispensasi Pengajuan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa tahun anggaran yang lalu
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-9430/PB/2018 tanggal 10 Desember 2018 perihal Dispensasi Pengajuan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa tahun anggaran yang Lalu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Joko Upoyo Pribadi meminta kepada satuan kerja yang mendapat penerimaan hibah dalam bentuk barang/jasa tahun anggaran yang lalu untuk segera disusulkan pengajuan nomor register dan persetujuan MPHL. Berikut terlampir surat dan lampirannya.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1325_BUA1_OT01_1_12_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Pembentukan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 842/SEK/SK/XII/2018 tentang penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung, bersama ini dilampirkan SK Sekretaris Mahkamah Agung terkait hal tersebut dan Surat Kepala UKPBJ terkait Pembentukan Pokja Pemilihan pengadaan Barang dan Jasa.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh files-files berikut :
- Surat Keputusan SekMA : http://www.ditjenmiltun.net/SK_SEKMA_842_SEK_SK_XII_2018.pdf
- Surat Pengumuman : http://www.ditjenmiltun.net/27_Bua_ULP_12_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
