Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 

Proses Peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat terwujudnya akuntabilitas Badan Peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan adanya peran serta penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya saat ini belum memiliki aturan (dasar hukum) sehingga untuk menentukan arah, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi diperlukan sebuah aturan tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan demikian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA No 269/KMA/SK/XII/2018 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/SK_KMA_269_2018.pdf

(@x_cisadane)

Undangan Pembinaan Teknis untuk Delegasi Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-Wilayah Hukum DKI Jakarta 

Sesuai dengan permohonan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, H. Joni Effendi, S.H., M.H., tanggal 06 Desember 2018 perihal publikasi di Website Mahkamah Agung, dengan ini dilampirkan undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Se-Wilayah Hukum DKI Jakarta untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan serta Undangan Delegasi Mahkamah Agung RI. Untuk lebih jelasnya disampaikan Surat Undangan dari Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 21/WKMA.NY/PP.00/12/2018 dan juga Undangan untuk Mahkamah Agung RI dan Nomor : 22/WKMA.NY/PP.00/12/2018 perihal Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial se-Wilayah Hukum DKI Jakarta pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh files-files berikut : 

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Permintaan ADK RKA-K/L dan Data Dukung t.a. 2020

Sehubungan dengan akan disusunnya Rencana Kebutuhan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya T.A. 2020, diminta kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan agar memerintahkan Sekretaris untuk segera menyusun Rencana kebutuhan anggaran T.A. 2020 dalam Aplikasi RKA-KL. Selanjutnya untuk ADK dan data dukung dalam bentuk soft copy dikoordinir melalui Pengadilan Tingkat Banding dan dikirim ke alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat tanggal 20 Desember 2018

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1476_SEK_OT01_1_12_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca