Mengintip Gelora Court Excellent Service di Negeri Seribu Sungai 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Banjarmasin (Hari Pertama) 


Banjarmasin - ditjenmiltun.net. Siapa yang tidak mengenal negeri seribu sungai? Ya, julukan tersebut melekat pada Kota Banjarmasin. Kota Banjarmasin merupakan daerah yang berbentuk delta (kepulauan) yang dipisahkan oleh banyak sungai. Terletak tidak jauh dari Sungai Martapura dan Bundaran Kayutangi, berdiri sebuah bangunan dengan corak dan gayanya yang masih otentik di antara bangunan bergaya modern lainnya, ya itulah Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, ditetapkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin merupakan 1 (satu) dari 9 (sembilan) satuan kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan diambil penilaiannya terkait kelayakan terhadap implementasi court of excellence (akreditasi penjaminan mutu)

Pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak terlepas dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya yang senantiasa membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (court of excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Menyikapi tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara berkesinambungan melakukan upaya pembenahan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas sumber daya manusia (SDM), aparatur peradilan yang transparan dan akuntabel serta telah memiliki standar pelayanan yang sesuai kaidah manajemen peradilan modern yang dipraktikkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Namun, untuk melakukan perbaikan yang agresif dan massif diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis dan sistematis. 

Pada Hari Senin, 04 Juni 2018, tim pelaksana kegiatan akreditasi penjaminan mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 3 (tiga) personil, yaitu Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) selaku Ketua Tim, Widiyanti, S.H., M.H. (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana) selaku koordinator teknikal, dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (Staff Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) melaksanakan amanat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. untuk menjadi assessor dalam kegiatan assessment akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. 

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Alponteri Sagala, S.H., kemudian diawali dengan taklimat awal yang disampaikan oleh Ketua Tim, Sudarsono, S.H., M.H. Disela-sela taklimat awal, tim menyelenggarakan forum diskusi umum yang membahas terkait pelaksanaan kegiatan akreditasi penjaminan mutu yang dimoderatori oleh Koordinator Teknikal, Widiyanti, S.H., M.H. Dalam taklimat awal ini tim juga didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Antusiasme yang tinggi juga ditunjukkan oleh para Tenaga Teknis (Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita), Pejabat Eselon, Pejabat Fungsional dan rekan-rekan staf yang turut hadir dalam sesi taklimat awal. Pada hari pertama, dilaksanakan penilaian mandiri oleh satuan kerja yang dibimbing oleh masing-masing assessor berdasarkan 7 (tujuh) area yang ditentukan, seperti : 

  1. Area I : Management Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (Assessor :  Sudarsono, S.H., M.H.)
  2. Area II : Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara (Assessor : Sudarsono, S.H., M.H.)
  3. Area III : Sarana dan Prasaran Pengadilan (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom)
  4. Area IV : Aplikasi Sistem Informasi Penulusran Perkara (SIPP) dan Aplikasi IT Berbasis lainnya (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  5. Area V : Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  6. Area VI : PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara (Assessor : Widiyanti, S.H., M.H.)
  7. Area VII : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu (Assessor : Widiyanti, S.H., M.H.)

Untuk diketahui pula, perbaikan sistem kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI pada tataran pengadilan tingkat pertama dan sekaligus juga merupakan pelaksanaan amanat Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional sesuai dengan program Nawacita Presiden Republik Indonesia pada saat ini. Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dituntut untuk menyediakan pelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan. Beranjak dari latar belakang tersebut, maka hal ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan assesment Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan satuan kerja pengadilan dalam memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan peraturan yang sesuai.

(@x_cisadane)

Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata 

Pengantar 

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UU ITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik. 

Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik". Selanjutnya dipertegas "dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 8/1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UU ITE. 

Tulisan ini secara khusus akan menguraikan eksistensi dokumen elektronik dalam persidangan perkara perdata sehingga tidak masuk pada ruang lingkup dokumen elektronik sebagai alat bukti petunjuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dokumen elektronik sebagai alat bukti lain dalam perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Kamis, 31 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M.  selaku moderator. Dalam rapat ini dibahas mengenai rencana pelaksanaan dan ketentuan dalam melaksanakan kegiatan akreditasi pada Peradilan Tata Usaha Negara. 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari 15 (lima belas) asesor akreditasi akan melaksanakan kegiatan akreditasi pada 12 (dua belas) satuan kerja Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimulai pada tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 4 Juli 2018. Adapun ke-15 asesor akreditasi telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 333/Djmt/Kep/5/2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kegiatan akreditasi ini terdapat 7 (tujuh) area yang akan dievaluasi, yaitu : 

  1. Manajemen kepemimpinan dan sumber daya manusia 
  2. Pola bindalmin dan SOP penyelesaian perkara 
  3. Sarana dan prasarana pengadilan 
  4. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi berbasis IT lainnya 
  5. Pedoman pelayanan meja informasi dan pengaduan 
  6. PNBP dan biaya proses penyelesaian perkara 
  7. Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu

Pada Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. memberikan arahan kepada seluruh asesor. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan akreditasi ini waktunya sangat terbatas, diharapkan kegiatan akreditasi ini dapat berjalan sesuai rencana dan mencapai sasaran yang diharapkan. Selain waktu, biaya/anggaran pelaksanaan kegiatan akreditasi ini juga terbatas, oleh karenanya penghematan biaya juga wajib dipertimbangkan sehingga dapat mencakup banyak satuan kerja (pengadilan) yang akan diakreditasikan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah administrasi, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi ini administrasi harus dilaksanakan secara tertib. Tidak lupa pula, Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. mengingatkan kepada seluruh asesor agar selalu mengingat komitmen yang melatarbelakangi pelaksanaan akreditasi.  

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi ini harus sesuai dengan prosedur, aturan dan tata cara yang berlaku serta tidak ada toleransi dalam penilaiannya. Disamping itu seluruh tim asesor harus menguasai seluruh materi yang akan dinilai sehingga kualitas dari pekerjaan dapat dilihat dan dinilai juga oleh pimpinan. Kemudian, apabila dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi terdapat perkara yang menjadi masalah, maka hal tersebut akan memiliki pengaruh langsung terhadap penilaian akreditasi, mengapa demikian? Karena tugas dan fungsi pengadilan adalah menyelesaikan perkara. Tak lupa, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengingatkan bahwa kebijakan akreditasi untuk tahun berikutnya harus disusun secara lengkap dan detil. Sebagai informasi, Penyerahan Sertifikat Penjaminan Mutu Pelayanan Pengadilan (Akreditasi) akan dilaksanakan di Balikpapan pada Bulan Juli 2018Rapat Lanjutan Pelaksanaan Akreditasi Peradilan Tata Usaha Negara ditutup pada pukul 12.00 WIB. 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca