Batas Akhir Pengisian Aplikasi SIRUP
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1010/SEK/HM.02.3/12/2017 tanggal 05 Desember 2017 tentang Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sehubungan dengan hal tersebut agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang belum mengupdate Data KPA dan mengisi Rencana Umum Pengdaan Tahun Anggaran 2018 ke Aplikasi SIstem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang sudah disediakan oleh LKPP pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/, diharapkan untuk segera mengisi Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2018 selambat-lambatnya hari Kamis tanggal 31 Mei 2018.
Penginputan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tidak hanya terikat pada satker yang memiliki pengadaan barang/jasa melainkan ke seluruh anggaran DIPA pada Satker (RKAKL), bagi satker Eselon I dan daerah yang tidak menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), maka remunerasi pada bulan Juni akan ditunda pembayaraannya.
Informasi Satker yang belum mengisi Aplikasi SIRUP terlampir.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/300_sek_hm02_3_05_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Surat Teguran Triwulan I Pelaporan E-Monev Berdasarkan PP Nomor 39 tahun 2006
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 4226/Dt.9.1/04/2018 tentang Perpanjangan waktu pengentrian data pelaporan dan verifikasi pelaporan pemantauan pelaksanaan pembangunan melalui aplikasi e-monev berdasarkan PP Nomor 39/2006, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/298_sek_ot01_2_05_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Pengumuman Hasil Fit And Proper Test Calon Panitera dan Panitera Muda Tk I di Lingkungan Peradilan TUN dan Calon Asisten Hakim Agung/Panitera Pengganti Asisten Hakim Agung Pada Kamar TUN MA RI T.A. 2018
Bersama ini diumumkan hasil Fit And Proper Test Calon Panitera dan Panitera Muda Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta Calon Asisten Hakim Agung/Panitera Pengganti Asisten Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MA RI Tahun Anggaran 2018 yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2018 di Bekasi.
Untuk daftar nama-nama peserta yang lulus ada pada link dibawah ini:
* Pengumuman Hasil Fit And Proper Test
(hr)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
