Hakim Yodi Martono Tangani Gugatan Danny Pomanto di MA

Permohonan gugatan M Ramdhan Pomanto resmi teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) sejak 02 Mei 2018. Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu menggugat KPU Makassar pasca didiskualifikasi dari bursa Calon Pilkada Makassar. Dikutip dari situs MA, sudah ada 3 (tiga) hakim yang menangani permohonan gugatan Wali Kota Makassar nonaktif itu. Ketiganya tak lain adalah para Hakim yang menolak kasasi KPU Makassar beberapa waktu lalu, yakni Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi S.H., M.H., Is Sudaryono S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi S.H., M.Hum. Adapun yang berbeda hanya Panitera Penggantinya saja, yakni Kusman S.ip., S.H., M.Hum.
Ketiga Hakim tersebut sebelumnya meneguhkan putusan PT TUN Makassar yang mendiskualifikasi Calon Petahana, M Ramdhan Pomanto dengan 5 (lima) poin dalam salinan amar putusannya :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/-KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal;
- Membebankan biaya perkara pada Tergugat.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Portal Berita Rakyatku (dengan perubahan seperlunya)
(@x_cisadane)
Pelatihan Network Security

Jakarta - ditjenmiltun.net. Selasa, 08 Mei 2018 2 (dua) personil IT Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Dwianto Budiman, S.Kom., M.M. (Pranata Komputer) dan Stefanus Dwi Putra, S.Kom (Staff Dokumentasi dan Informasi) mengikuti pelatihan Network Security bertempat di Nix Data Center, Jatinegara Barat, Jakara Timur. Kegiatan pelatihan Network Security ini dihelat oleh salah satu Perusahaan Jasa Penyedia Layanan Telekomunikasi Internet (ISP) ternama. Kegiatan yang diselenggarakan pada Hari Rabu s/d Kamis, 08-09 Mei 2018 ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh penyelenggara. Tidak hanya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara saja, dalam kegiatan ini juga turut mengundang Personel IT dari Pengadilan seantero Ibukota dan juga perwakilan dari Instansi Pemerintah lainnya.
Dalam sesi pertama kegiatan ini dipaparkan terkait issue-issue network security dan trend network security pada saat ini. Sebagaimana kita ketahui keamanan itu tidak dapat timbul (tercipta) dengan sendirinya, melainkan harus direncanakan (dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi). Sebagai contoh, misalnya jika kita membangun sebuah rumah, maka halaman rumah harus dilindungi dengan pagar dan pintu rumah harus dilengkapi dengan kunci. Jika kita lupa menganggarkan pembuatan pagar dan pembelian kunci pintu pada budget perencanaan rumah, maka kita akan dikagetkan bahwa ternyata harus keluar dana yang lebih untuk mengamankan seisi rumah. Kalau rumah kita hanya memiliki satu atau dua pintu, mungkin dampak dari anggarannya tidak seberapa. Bayangkan bila kita mendesain sebuah hotel dengan 200 kamar dan lupa menganggarkan kunci pintu, tentunya dampaknya sangat besar. Demikian pula pada sisi pengamanan sebuah jaringan, jika kita tidak merancang sistem keamanannya dan mempersiapkan perangkat untuk mengamankannya serta menganggarkan hal tersebut, maka ancaman terhadap keamanan informasi akan menghantui kita.
Sebagai tindakan preventif terhadap resiko keamanan jaringan, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu :
- Berusaha untuk mengurangi ancaman (threat), misalnya dengan memperkuat jaringan dengan perangkat firewall.
- Berusaha untuk menambal vulnerability, misalnya dengan mengupdate/mempatch perangkat jaringan.
- Melakukan pendeteksian dini terhadap serangan dan exploit, misalnya dengan Aplikasi Instrusion Detection System, Honeypot, Anti-virus Enterprise, dan lain sebagainya.
- Berusaha memperbaiki dampak dari serangan yang telah berhasil dilancarkan, misalnya dengan mengkarantina jaringan ataupun perangkat, merestriksi dan membatasi komunikasi terhadap perangkat-perangkat jaringan ataupun server.
- Melakukan pemulihan, misalnya dengan melakukan mekanisme recovery/restore.
Meningkatnya serangan/ancaman (threat) terhadap keamanan jaringan pada saat ini disebabkan oleh faktor :
- Motif khusus, misalnya persaingan usaha, pencurian informasi/data pribadi, ingin menguasai sistem (aplikasi) yang dimiliki suatu instansi tertentu.
- Mudahnya mendapatkan software (aplikasi) untuk melakukan penetration testing.
- Mudahnya mendapatkan informasi terkait exploit, vulnerability, dan tutorial untuk melancarkan serangan peretasan.
- Kelalaian, baik oleh pabrik yang memproduksi perangkat jaringan maupun pengguna perangkat jaringan tersebut.
Adapun aspek keamanan yang patut menjadi perhatian di era sekarang ialah :
- Privacy : berhubungan dengan kerahasiaan data dan informasi serta mekanisme untuk menjaga kerahasiaannya.
- Integrity : terkait dengan keaslian (otentik) suatu data dan informasi serta mekanisme untuk menjaga agar data tersebut tetap orisinil.
- Authentication : perihal kewenangan dan hak akses terhadap data dan informasi, dan juga penggunaan terhadap layanan-layanan IT.
- Availability : ketersediaan terhadap data dan informasi.
Berikut tren seputar ancaman keamanan jaringan pada zaman sekarang :
- Denial of Service, Distributed Denial of Service, Remote BufferOverflow, dan Mail Bombing
- Arp Poisoning, Packet Sniffing, Traffic Sniffing dan Man in the Middle Attack
- Brute Force
- Backdoor, API Exploitation, dan Hijack Device (umumnya menggunakan metode XSRF yang memanfaatkan celah pabrikan)
- DNS Hijacking dan DNS Poisoning
- Penyebaran Botnet, Malware dan Remote Access Trojan
- Device Information leak
Setelah pemaparan materi terkait issue-issue dan trend ancaman keamanan jaringan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan observasi ke Ruang Data Center di NIX Data Center Jatinegara.
(@x_cisadane)
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap X tahun 2018
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X tahun 2018 dengan Nomor Surat : 20/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2018, pada Hari Jum'at tanggal 4 Mei 2018, dengan ini disampaikan Daftar Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X tahun 2018 yang ditujukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tingggi pada 19 (sembilan belas) Provinsi tempat pelaksanaan tes ujian tertulis Seluruh Indonesia dan para peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X tahun 2018.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh :
- Surat Pemberitahuan : http://www.ditjenmiltun.net/20_pansel_adhoc_tpk_v_2018.pdf
- Lampiran Daftar Nama : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran_kelulusan_adm_tipikor_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
