Hari Kedua Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara,
khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum : 10 Peserta memaparkan kembali materi dengan kobaran semangat

Bogor - ditjenmiltun.net. Hari pertama telah dilalui oleh seluruh peserta Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN, pada hari pertama yang cukup melelahkan otak, seluruh peserta dibekali pemahaman terkait Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) dan tata cara penyelesaiannya melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh narasumber yang kredibel. Di hari pertama, seluruh peserta juga diuji pemahamannya dengan berlomba-lomba menyelesaikan sebuah soal studi kasus yang telah disiapkan panitia. Rasanya kurang puas apabila peserta tidak digali lebih dalam lagi pemahamannya seputar penangangan dan penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), oleh sebab itu panitia memutuskan bahwa pada hari kedua (Jumat, 04 Mei 2018) seluruh peserta diberikan tugas untuk melakukan presentasi.
Bukan tiada maksud panitia melakukan hal demikian, tentunya panitia (termasuk narasumber) harus memastikan apakah seluruh materi yang telah disampaikan sudah terserap dengan baik oleh seluruh peserta. Panitia dan jajaran Team Development di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah menyepakati metode/budaya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, Sosialisasi maupun Training of Trainers (ToT) agar menjadi lebih efektif, yaitu dengan memberikan tugas kepada seluruh peserta untuk melakukan presentasi kembali atas apa yang telah mereka pahami/pelajari pada kegiatan Bimbingan Teknis. Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk mempersiapkan para peserta dalam melakukan DDTK/Sosialisasi di satuan kerja mereka masing-masing.
Pada sesi ini 10 (sepuluh) peserta dari satuan kerja lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melakukan presentasi kembali atas apa yang telah mereka pahami terkait penangangan dan penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) dengan semangat yang menyala. Agar lebih meriah, pada momen ini Ambar Sri Susilowati, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara memberikan kenang-kenangan kepada peserta yang menyampaikan presentasi dengan singkat, jelas, padat dan menarik. Adapun dari hasil penilaian panitia telah diputuskan bahwa 3 (tiga) satuan kerja dengan penyampaian materi terbaik, yaitu sebagai berikut :
- Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda;
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;
- Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Team Development di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Panitia Bimtek mengucapkan selamat kepada 3 (tiga) satuan kerja yang telah mempresentasikan kembali materi penangangan dan penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) dengan sangat baik. Semoga 10 (sepuluh) peserta dari satuan kerja lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang diberikan kesempatan (dipilih) oleh Mahkamah Agung RI untuk mengikuti Bimtek Sistem Informasi Penelusuran Perkara khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum dapat menularkan pengetahuannya kepada para Pejabat Pengadilan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti di lingkungan kerjanya masing-masing dan juga kepada seluruh jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara.
Download materi (slide) perihal Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui tautan berikut :
http://www.ditjenmiltun.net/sudarsono_presentasi_sppu.pptx
(@x_cisadane)
Antusiasme Peserta Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara,
khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) : 10 Satker Berlomba Menuntaskan Perkara SPPU

Bogor - ditjenmiltun.net. Masih pada hari pertama kegiatan Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), para peserta yang berasal dari 10 (sepuluh) satuan kerja lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tak jemu-jemunya menerima wawasan dari narasumber yang pada kesempatan kali ini diamanahkan kepada Beni Mulyono Kadarisman, S. Kom (Staf Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung). Dalam kesempatan ini, Beni Mulyono Kadarisman, S. Kom (yang juga merupakan anggota Team Development SIPP) memaparkan kepada para peserta mengenai aturan dan tata cara penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Antusiasme dan rasa penasaran yang tinggi dari para peserta menimbulkan diskusi hangat nan-spontan setelah pemaparan materi dari narasumber. Dari diskusi hangat nan-spontan tersebut, rupanya ada beberapa special case dalam penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang pernah dialami oleh para peserta. Setelah diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 10 (sepuluh) peserta yang berasal dari satuan kerja lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berlomba-lomba untuk mencoba menyelesaikan soal studi kasus Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang diberikan oleh panitia. Ya, semoga semangat yang berkobar-kobar dari para peserta tak kunjung padam sampai dengan implementasinya di satuan kerja masing-masing. Dan pastinya mereka harus menularkan perasaan semangat tersebut kepada para Pejabat Pengadilan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti di satuan kerja mereka masing-masing melalui Sosialisasi tata cara penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).
Download materi (slide) perihal tata cara penyelesaian Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui tautan berikut
http://www.ditjenmiltun.net/slide_sppu.pptx
(@x_cisadane)
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara,
khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN Hari Pertama

Bogor - ditjenmiltun.net. Setelah kegiatan Bimbingan Teknis (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN resmi dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dr. Abdullah, S.H., M.S. pada Hari Rabu 02 Mei 2018, hari berikutnya Kamis 03 Mei 2018 kegiatan Bimbingan Teknis (ToT) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) khusus Penanganan Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Peradilan TUN mulai dilaksanakan. Kegiatan ini diawali dengan penjelasan Sengketa Proses Pemilu pada Peradilan Tata Usaha Negara oleh Sudarsono, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun kegiatan Pemilihan Umum merupakan bentuk pelembagaan dalam perhelatan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi Kedualatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Pemilihan Umum adalah manifestasi hak asasi, maka penegakan hukum Pemilihan Umum juga bagian hak asasi. Pemilihan Umum merupakan sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi (Ali Moertopo).
Tujuan Pemilihan Umum :
- Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib;
- Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat;
- Melaksanakan hak asasi warga negara.
Dengan demikian Pemilihan Umum juga merupakan intepretasi penyelenggaraan Hak Asasi Manusia namun juga dapat berpotensi menimbulkan konflik (sengketa). Tentunya jika timbul konflik, termasuk konflik yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, harus ada peradilan yang baik dan terpercaya untuk menyelesaikannya. Bagaimanakah peradilan yang baik dan terpercaya itu? Jawabannya adalah telah menerapkan technology for justice. Mengapa? Karena pola kehidupan interaksi sosial masyarakat ditentukan oleh perkembangan dan jenis teknologi yang dikuasai masyarakat yang bersangkutan "Technology has changed the way we communicate" (dikutip dari Mc Luhan).
Obyek yang menjadi Sengketa Proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara lain :
- KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik peserta Pemilu;
- KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon dan
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Pasal 470 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum).
Setelah penjelasan Sengketa Proses Pemilu pada Peradilan Tata Usaha Negara, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penyelesaian perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dipenghujung kegiatan ini dilaksanakan diskusi hangat dan berbagi cerita mengenai praktik penyelesaian perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang terjadi masing-masing satuan kerja para peserta kegiatan ini. Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) sebagaimana juga tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP MA) telah memutus 7 (tujuh) perkara terkait Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU).
Download Manual Book Aplikasi SIPP perihal penanganan perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) melalui tautan berikut
http://www.ditjenmiltun.net/manual_book_gugatan_sengketa_proses_pemilihan_umum.pdf
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
