Perintah SekMA kepada Kasir Keuangan Perkara Pada Satuan Kerja Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia 

Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Belum Memadai. Maka, dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada Para Kasir Keuangan agar lebih cermat dalam mendokumentasikan BAST uang titipan pihak ketiga. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/772_sek_ku02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Perintah SekMA kepada Kuasa Pengguna Anggaran di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengendalian Intern tentang Pertangngung jawaban Biaya Pengelolaan Proyek Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan. Maka, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan biaya administrasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/730_sek_ku02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Perintah SekMA kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang di Lingkungan MA di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Persedian di Lingkugan Mahkamah Agung RI Belum Memadai. Maka, dengan ini diperintahkan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran/Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendaliaan pengelola persediaan secara berkala. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/741_sek_kj.02_08_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca