KMA : "Aparatur Peradilan Harus Melayani Dengan Sepenuh Hati" 


Mahkamah Agung dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010 – 2035, telah menuangkan upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, yang salah satu upayanya adalah berorientasi pada pelayanan publik yang prima. salah satu misi yang telah ditetapkan yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Oleh karena itu menjadi keharusan bagi setiap Badan Peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. 

Tuntutan publik terhadap layanan lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan makin massifnya penggunaan teknologi informasi serta berbagai regulasi yang membuka ruang kepada publik untuk mengakses informasi dan mendapatkan layanan yang prima dari lembaga-lembaga publik. Pada kondisi demikian, aparatur peradilan harus semakin membuka diri terhadap perubahan serta adaptif terhadap perkembangan yang ada di sekitarnya.

Berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yaitu 2014-2016, Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan yang paling banyak diadukan yaitu sebanyak 394 aduan dengan jenis mal administrasi yang paling banyak dikeluhkan publik adalah penundaan perkara yang berlarut-larut sebanyak 215 aduan, tidak kompeten dalam melaksanakan kinerja dalam sistem peradilan sebanyak 117 aduan, dan penyimpangan prosedur sebanyak 115 aduan.

Kesemua laporan tersebut hendaknya menjadi perhatian serius bagi semua aparatur peradilan untuk terus berbenah karena tuntutan publik terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas semakin tinggi. “Aparatur peradilan sudah tidak selayaknya lagi mempertahankan budaya ingin dilayani tapi harus berparadigma melayani dengan sepenuh hati dan penuh keikhlasan”, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutan peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (one gate integrated service), Pendaftaran gugatan secara online dan e-persuratan.

Sedangkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Herry Swantoro, SH., MH mengemukakan bahwa dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pelayanan harus terwujud menjadi terstruktur dan terukur (direct service) pada akhirnya akan menghasilkan perwujuddan speedy justice dan menghasilkan stigma buruk serta cap sebagai kinerja yang menghasilkan adagium “Justice delayed justice denied” dapat dihilangkan. Apabila keadilan diterapkan terlambat, maka sama saja tidak ada keadilan, ibarat pepatah mengatakan “Justice and efficiency go hand in hand”, keadilan dan efisiensi itu harus selalu bergandengan tangan. penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien dan tidak efektif akan berujung pada hambatan memperoleh keadilan itu sendiri.

Acara yang berlangsung pada jum’at, 25 agustus 2017 di aula gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua kamar, Hakim Agung, Pejabat eselon I dan II, Ketua Pengadilan Tinggi, serta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Jabodetabek. â€œKita menyadari bahwa tidak semua sumber daya aparatur peradilan sudah melek teknologi namun tiada kata terlambat untuk belajar. Aparatur peradilan tidak boleh terlena berada dalam zona nyaman (comfort zone) karena mereka yang tidak siap dengan perubahan, maka harus siap tergilas dengan perubahan itu sendiri, tegas Hatta Ali. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Pendaftaran Online Calon Hakim Segera Berakhir 

Pendaftaran calon Hakim yang dilakukan secara online melalui situs web https://sscn.bkn.go.id akan segera berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini (25 Agustus 2017, pukul 09:30 WIB), jumlah pelamar Calon Hakim sebanyak 29.472 (dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua), yang terdiri atas 27.561 (dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh satu) pelamar dari formasi umum, 128 (seratus dua puluh delapan) pelamar dari formasi PAPUA dan PAPUA BARAT dan 1.783 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga) pelamar dari formasi lulusan terbaik. Selain itu, Dr. Abdullah, S.H., M.S. mengingatkan kepada para calon peserta ujian seleksi Calon Hakim yang telah melakukan pendaftaran secara online tersebut untuk memastikan pendaftaran yang bersangkutan telah berhasil dan mengingat tempat ujian yang telah dipilihnya. 

Menurut hasil pemantauan, “terdapat 7.735 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima) pelamar yang diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan. Angka tersebut merupakan akumulasi antara pelamar Calon Hakim pada Mahkamah Agung dan CPNS pada Kemenkumham”. *(info Twitter/bkn.go.id update per 22-8-2017 pukul 21.59 WIB). 

Oleh karena itu disisa waktu yang tinggal sedikit ini, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk segera melakukan pendaftaran ulang, begitu pun demikian kepada yang belum melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan sisa waktu tersebut. Disamping itu juga berpesan kepada semua pelamar agar berhati-hati dan konsentrasi dalam mengerjakan soal ujian melalui CAT, percaya diri serta waspada terhadap tindak pidana penipuan.  

Bagi pendaftar yang mengalami kendala terkait Aplikasi pendaftaran SSCN dapat segera mengakses Helpdesk SSCN BKN melalui https://sscnhelpdesk.bkn.go.id

Pegumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Lokakarya Bersama Media, Mahkamah Agung dan EU-UNDP SUSTAIN Dan Kegiatan Ekskursi Ke Pengadilan Negeri Bandung















Bandung - Demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Mahkamah Agung sudah melakukan banyak sekali pembaruan. Pembaruan tersebut khususnya dimulai sejak adanya Buku Cetak Biru tahun 2003-2008 yang kemudian dilanjutkan Buku Cetak Biru 2010-2035. Pembaruan-pembaruan yang sangat penting bagi masyarakat tersebut antara lain adalah mudahnya mengakses informasi perkara dan mudahnya melakukan pengaduan melalui online. Terkait pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan, Mahkamah Agung merasa penting untuk membangun dialog dengan masyarakat dan dengan media pada khususnya, masyarakat harus tahu apa yang telah dilakukan oleh MA, selain itu pemahaman yang tepat dapat membantu masyarakat  dalam memahami proses penegakan hukum dan membantu pengadilan dalam menjalankan tugas serta mewujudkan visi dan misinya. Disinilah MA berharap media dapat menyebarkan pembaruan-pembaruan tersebut kepada masyarakat, karena fungsi pengadilan tidak akan optimal tanpa peran media. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH yang diwakili oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung,  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., dalam pembukaan acara Lokakarya Bersama Media antara Mahkamah Agung dengan EU-UNDP Sustain di Hotel El Royale, Bandung, 23 Agustus 2017.  Acara ini diikuti oleh wartawan-wartawan media cetak dan elektronik dari Jakarta dan Jawa Barat, Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan Tim Humas Pengadilan Negeri Bandung. Terkait kerjasama dengan pemerintah Uni Eropa, Prof. Takdir menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung RI dengan pemerintah Uni Eropa dalam hal ini EU-UNDP Sustain sejak 2015 bisa berjalan lebih baik lagi dan menghasilkan inovasi-inovasi yang makin bermanfaat untuk masyarakat. 

Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh MA kerja sama dengan EU-UNDP Sustain sudah banyak, dua diantaranya yang sangat signifikan adalah pertama, SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Ini adalah aplikasi yang diciptakan untuk memudahkan siapapun di manapun untuk mengetahui informasi perkara, baik terkait siapa hakimnya, amar putusannya atau progress perkara terkini, sudah putus atau belum. Kemudian yang kedua adalah Siwas (sistem pengawasan). Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2016 ini adalah aplikasi yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan pelayanan di MA dan pengadilan di bawahnya. Baik mengenai kinerja hakim, panitera, serta seluruh aparatur negara terkait putusan yang ada di MA dan pengadilan di bawahnya. Aplikasi SIWAS sudah diperbarui dengan Siwas Versi 2.0, di mana dalam salah dua unggulannya adalah identitas pelapor akan terjaga dan aplikasi ini sudah terintegrasi dengan SIKEP, sehingga memudahkan bagi para pimpinan untuk melakukan promosi dan mutasi hakim. 

Presiden EU-UNDP melalui perwakilannya, Nisa Istiani menyampaikan bahwa acara lokakarya ini terinspirasi oleh sambutan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembaruan peradilan tidak hanya harus dilakukan tetapi harus terlihat dilakukan. Untuk itulah hubungan MA dengan Media harus dijembatani agar citra positif MA semakin tersebar dan pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan MA bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Acara lokakarya yang akan berlangsung hingga Jum’at tanggal 25 Agustus 2017 ini akan diisi dengan beragam sesi diskusi dan kunjungan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mengajak para wartawan melihat ruang sidang, sistem informasi pengadilan, ruang pengadilan anak-anak secara langsung.

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca