Revisi Informasi Untuk Peserta Pelatihan Pemantapan KEPPH Tahun 2017
Berdasarkan pengumuman sebelumnya tentang Pelatihan Pemaknaan KEPPH Angkatan 11 Tahun Anggaran 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI. Terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaannya, berikut ini kami lampirkan informasi lengkap tentang Revisi Informasi Untuk Peserta Pelatihan terkait dengan kegiatan tersebut.(hr)
*Revisi Informasi Untuk Peserta Pelatihan
Data Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya Pada Aplikasi Komdanas
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 115/SEK/KU.00/03/2017 Tanggal 21 Maret 2017 yang ditujukan Kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Direktur Jendera Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Tentang Data Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ke Tiga Lainnya pada Aplikasi KOMDANAS : http://www.ditjenmiltun.net/data_keuangan_KOMDANAS.docx
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
(@x_cisadane)
Batas Akhir Pengisian SIRUP
Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kepada YTH. Para Kuasa Pengguna Anggran di 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia maka dengan ini diberitahukan Surat Pemberitahuan mengenai Batas Akhir Pengisian SIRUP.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan beserta Lampiran melalui tautan berikut :
- Surat Pemberitahuan : http://www.ditjenmiltun.net/surat_pemberitahuan_batas_akhir_pengisian_sirup.pdf
- Lampiran : http://www.ditjenmiltun.net/daftar_satker_pemasukan_data_pada_aplikasi_SIRUP.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
