MA Selenggarakan Pemilihan Ketua MA
JAKARTA – HUMAS, Seiring akan berakhirnya masa jabatan DR. Harifin A Tumpa, SH., MH sebagai Ketua MA pada tanggal 1 Maret 2012 maka Mahkamah Agung RI melaksanakan pemilihan Ketua MA pada Rabu, 8 Februari 2012. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA, acara ini dihadiri oleh Para Pimpinan MA, Hakim Agung, para pejabat eselon I dan II, dan para undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.
Adapun tata cara pemilihan Ketua MA sebagaimana dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012 adalah sebagai berikut :
Rencana Ketua MA Harifin Tumpa Paska Pensiun
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku sedang mengejar target menyelesaikan buku yang rencananya akan diluncurkan sebelum memasuki masa pensiun.
"Sekarang lagi menyusun buku. Lagi dikebut siang malam saya kerja. Mudah-mudahan bisa saya luncurkan pada malam wisuda," kata Harifin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Menurut Harifin, buku yang sedang disusunnya tersebut berisi tentang bagaimana seorang hakim membuat putusan yang dapat menerapkan hukum dan keadilan.
MA se-Asia Pasifik Bahas Integritas Peradilan
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung negara-negara se-Asia Pasifik menggelar pertemuan di Jakarta, mulai 26 hingga 27 Januari 2012. Dalam pertemuan ini, para Ketua MA itu akan membahas masalah integritas peradilan.
Terkait pertemuan ini, Ketua MA, Harifin Andi Tumpa berharap dapat menemukan cara-cara baru untuk meningkatkan integritas dari para penegak hukum, khususnya para hakim.
"Dengan masukan-masukan dari luar, mungkin ada hal-hal baru. Kami dengan Komisi Yudisial akan berusaha meningkatkan integritas para hakim," kata Harifin dalam acara Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia: Integrity-based Judicial Reform di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2012.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan masalah integritas peradilan merupakan isu penting untuk dibicarakan bersama, terutama negara-negara di lingkungan ASEAN. Menurut dia, negara di lingkungan ASEAN menghadapi masalah-masalah kemanusiaan, sosial politik, dan perkembangan ekonomi, sehingga menuntut lembaga peradilan dapat menjadi problem solver dan memberi rasa keadilan.
"Hal ini tentu menjadi tantangan bagi lembaga peradilan di semua negara agar lebih berintegritas, yang secara konsisten menjalankan nilai-nilai dan kebajikan organisasinya, dan para hakim secara sungguh-sungguh menjalankan kode etik profesinya," ujar Eman.
Pertemuan ini digagas oleh Mahkamah Agung Indonesia dan Komisi Yudisial. Kegiatan ini diikuti oleh 15 negara di Asia Pasifik, di antaranya Afghanistan, Australia, Bangladesh, Belanda, China, Jerman, India, Indonesia, Filipina, Malaysia, Myanmar, Srilanka, Laos, Singapura, Thailand, Timor Timur, New Zealand, dan Nepal. (eh)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang