SK KMA Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Dalam rangka menjamin efektivitas pengelolaan data dan dokumen kepegawaian bagi seluruh sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, perlu menetapkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang sama. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 1 yang telah ditingkatkan menjadi versi 2 dan kini telah dikembangkan menjadi versi 3 serta akan terus dikembangkan dan ditingkatkan fungsinya. Maka dengan ini Mahkamah Agung memberlakukan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) sebagai satu-satunya Aplikasi Kepegawaian dan pengelolaan sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh SK KMA Nomor 50/KMA/SK/III/2019 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/50_KMA_SK_III_2019.pdf
(@x_cisadane)
Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN
Berdasarkan Surat Nomor : 391/SEK/HM.01.1/3/2019 tanggal 14 Maret 2019. Menindaklanjuti Surat Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor : 05/WKMA-NY/3/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN, maka dengan ini Mahkamah Agung mengundang Kepada Yang Terhormat Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk hadir dalam acara Pertemuan Jaringan Regional Integritas Peradilan dan Diskusi Keberlanjutan Proyek SUSTAIN pada Senin - Selasa tanggal 25-26 Maret 2019 di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/391_SEK_HM01_1_3_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Penyampaian e-LHKPN tahun 2018
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 perihal kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan menyusuli surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 25/SEK/KP.01.2/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, maka dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar segera mengisi LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/367_SEK_KP01_2_3_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
