Surat Edaran Ditjen Badilmiltun Nomor 360 Tahun 2019

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Ditjen Badilmiltun Nomor 360 Tahun 2019 tentang Panduan Teknis Peradilan Elektronik (E-COURT) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Untuk  informasi selengkapnya silahkan unduh file  berikut ini :

Surat Edaran Ditjen Badilmiltun Nomor 360 Tahun 2019

Panggilan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan secara Elektronik di Lingkungan Peradilan TUN 2018 

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara akan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan secara Elektronik Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan dilaksanakan pada 24 s/d 26 April 2019. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/2019/SOSIALISASI_ADMINISTRASI_PERKARA0001.pdf

(@x_cisadane

Mari Berkenalan dengan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.1.0 

Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung kian berupaya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung, hal ini dibuktikan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk membentuk sebuah era baru dalam Dunia Peradilan Modern yang berbasiskan Teknologi Informasi. Mengutip sebuah pernyataan dari Dory Reiling "Information Technology Can Support Judicial Reform", dimana hal tersebut merupakan sebuah tuntutan pada zaman sekarang ini. Bila melirik Dunia Peradilan di Negara lain, sebut saja Pengadilan Federal pada Negeri Kangguru (Federal Court of Australia), mereka telah menerapkan, mensinergikan dan mengkolaborasikan Teknologi Informasi dalam sistem peradilannya sejak 40 tahun yang lalu. Kemajuan dan Inovasi Dunia Peradilan di Negara lain membakar semangat Mahkamah Agung untuk menggapai cita-citanya, hal ini dibuktikan dengan adanya Aplikasi-aplikasi yang mendukung Peradilan Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Peradilan, sebut saja : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), Direktori Putusan, Info Perkara, e-Court, dan lain sebagainya. 

Inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak terbatas pada bidang yudisial saja, tetapi juga pada bidang pendukung operasional peradilan, misalnya saja Penerapan Teknologi Informasi pada Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dapat dibayangkan Mahkamah Agung yang saat ini memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 30.762 (berdasarkan Aplikasi SIKEP versi 3.1.0) yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf yang tersebar pada 910 (sembilan ratus sepuluh) Satuan Kerja di Indonesia apabila dalam pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih konvensional pasti akan menyulitkan dan akan menimbulkan beragam permasalahan seputar kepegawaian. Keadaan seperti inilah yang menyebabkan sistem Pegelolaan dan Manajemen Kepegawaian di Mahkamah Agung RI menjadi tidak mudah.

Untungnya sejak tahun 2008 lalu Mahkamah Agung sudah mengenal Teknologi, walaupun di masa itu Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih sederhana (menggunakan Microsoft Access). Di tahun berikutnya, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung. Menginjak ke tahun 2010, USAID menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung dan membuahkan hasil berupa Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) USAID. Pada tahun yang samapun, Biro Kepegawaian juga mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian versi 2 yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung.

Di tahun 2011 Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menciptakan Aplikasi e-SIMKEP yang merupakan pengembangan dari Aplikasi Manajemen Kepegawaian Intranet versi 2. Selanjutnya pada tahun 2012 Mahkamah Agung melahirkan sebuah Sistem yang memiliki beragam modul Aplikasi meliputi Keuangan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Sistem tersebut dikenal dengan SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI). Di dalam Aplikasi SIMARI terdapat modul Aplikasi untuk mengelola Kepegawaian yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Secara fungsionalitas modul SIKEP pada Aplikasi SIMARI sangat terbatas (kurang powerfull), sehingga hal ini mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menciptakan Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia versi masing-masing. Pada saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berhasil menciptakan Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), namun tidak berumur panjang dikarenakan proses developmentnya masih bergantung kepada vendor (pihak ketiga).

Banyaknya Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya yang tidak saling terintegrasi dan menyebabkan permasalahan pada kualitas data, hal tersebut menggerakan Sekretaris Mahkamah Agung (pada saat itu) untuk melakukan unifikasi Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia yang ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Dengan latar belakang permasalahan tersebut, Mahkamah Agung menciptakan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 2.0 (pada tahun 2015) dan selanjutnya berkembang menjadi versi 3.0 hingga kini mencapai versi 3.1.0. 

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca