Daftar Nominal Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Struktural per-April 2019
Dalam rangka Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a Keatas (Pegawai non-teknis yang menduduki jabatan struktural) dengan system manual (Non-KPO) Periode 1 April 2019, dengan ini disampaikan nama-nama pegawai tersebut yang akan diusulkan naik pangkat periode April 2019 untuk divalidasi melalui sistem Non-KPO pada Aplikasi SIKEP. Berkenaan dengan hal tersebut di atas diharapkan :
- Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi nama-nama pegawai yang berhak naik pangkat periode Oktober 2018 pada menu NON-KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta e-doc pegawai tersebut pada SIKEP paling lamabat tanggal 20 Januari 2019.
- Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Banding harus memverifikasi dan memvalidasi daftar nama-nama pegawai yang akan naik pangkat di wilayahnya paling lambat tanggal 20 Januari 2019.
- Melengkapi data dan elektronik dokumen (e-doc) dalam Aplikasi SIKEP antara lain :
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- SPMT, SPMJ dan SPP Jabatan terakhir;
- SKP Tahun 2017 dan 2018;
- Ijazah terakhir beserta transkip nilai dan Surat Izin Belajar;
- Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. II;
- Sertifikat Diklat Pim. III.
Keterangan :
- E-doc yang diupload harus jelas, lengkap, dan tidak terpotong.
- Bagi pegawai yang pendidikan terakhirnya tidak sesuai antara SIKEP dengan SAPK BKN, agar mengirimkan berkas kelengkapan berupa Surat Izin Belajar, Legalisir Ijazah Terakhir beserta transkip nilai (minimal legalisir Dekan/Direktur/yang sederajat) ke Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 26 Januari 2019 Cap Pos.
Apabila data elektronik dokumen (e-doc) dalam aplikasi SIKEP tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada point-point di atas, maka usul kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan tidak akan diproses.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/01_Bua2_KP04_1_1_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Surat Penyampaian Data PNS yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 24/SEK/KP.02.2/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Surat Penyampaian Data PNS Yang Dihukum Penjara atau Kurungan Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/24_SEK_KP02_2_1_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu/Dwiwindu serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun untuk Periode tahun 2019
Berdasarkan Undang-undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2009, dengan ini disampaikan beberapa hal tentang tata cara Pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Satya Karya Sewindu/Dwiwindu serta Penghargaan Satyalencana Karya Satya X, XX, dan XXX untuk periode tahun 2019.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/02_bua2_ph00_3_1_2019.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
