Korupsi Bagai Melawan Badai

Reformasi merupakan perubahan secara damai untuk melakukan perbaikan ( semua bidang )  dalam suatu masyarakat atau negara. Dinamika masyarakat dan akumulasi aspirasi-aspirasi yang tersumbat akan  mampu melahirkan dorongan menuju suasana dan tatanan baru di semua bidang. Dalam tataran normative reformasi merupakan gerakan perubahan secara damai dan  tanpa disertai dengan perusakan. Pada dasarnya konsep perubahan dalam reformasi adalah perubahan yang dikehendaki sendiri secara terencana dan bertahap. Dalam praktiknya reformasi yang terjadi hampir sama dengan revolusi dalam melawan rezim bahkan seperti melawan penjajahan sampai menimbulkan dendam sejarah.

Apabila diawali dari tahun 1998, maka reformasi telah berlangsung selama 19 tahun. Idealnya tatanan dan norma telah berubah serta perilaku sudah berubah. Meskipun peraturan perundang-undangan dan peran serta masyarakat  dalam  menentukan serta menjalankan roda pemerintahan telah berjalan. Faktanya masih ada sekelompok orang memiliki mindset dan culture set yang belum berubah. Reformasi bagaikan gelombang besar atau badai atau puting beliung  perubahan. Siapapun dan apapun akan diterjang, dan apabila mengikuti arah atau irama maka akan bertahan. Sebaliknya apabila diam, tidak berubah bahkan tetap berlawanan arah, maka pasti akan menjadi korban. 

Fenomena menarik yang perlu disimak dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan  sumber dari suara.com, 11 Agustus 2016 "Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 343 bupati / walikota dan 18 Gubernur tersandung korupsi," dari 343 kasus tersebut, 50 kasus di antaranya ditangani KPK. Sisanya  ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. Berdasarkan Kompas, 19 September 2017, Sepanjang 2017 , ada 5 kepala daerah yang terjaring atas dugaan tindak pidana korupsi.  Berdasarkan Sindonews.com 12 Pebruari 2017 laporan ICW sampai dengan Pebruari 2017 terdapat 20 hakim (peradilan umum dan konstitusi), 6 di antaranya hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Data tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyusun argumentasi atau membuat hipotesis, maraknya tindak pidana korupsi antara keberhasilan atau kegagalan pemerintahan.


Penelaahan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2018

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor S- 162/MK.2/2017 tanggal 10 oktober 2017 perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2018 Hasil Rapat Pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR-RI dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN TA 2018, dengan ini disampaikan bahwa penelaahan dan reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2018 akan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi dan Badan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Mahkamah Agung pada tanggal 26 s/d 31 Oktober 2017 bertempat di gedung Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat 10110. 

Sehubungan hal tersebut, Kepada Unit Eselon I Pusat dimohon bantuan Saudara untuk menugaskan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan dan staf, kepada Satker Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan untuk menugaskan Sekretaris dan Operator yang menguasai Aplikasi RKA-K/L serta Sekretaris Tingkat Pertama yang mendapat alokasi belanja modal pembangunan/renovasi dan perluasan gedung kantor lanjutan (Kontruksi Dalam Penyelesaian), sakter diharapkan membawa surat tugas dari unit satuan kerja masing-masing. Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L dan DIPA serta ketersediaannya data dukung yang lengkap perlu disampaikan hal – hal sebagai berikut : 

  1. Kepada para peserta penelaahan dari masing-masing satker Tingkat Banding dan satker dibawahnya membawa aplikasi GPP update terakhir. 
  2. Bahan penelaahan pagu alokasi anggaran Tahun 2018 adalah RKA-K/L yang dikeluarkan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung sebagaimana hasil penyusunan pagu anggaran yang dilaksanakan di masing-masing Provinsi dan telah dilakukan penyesuaian alokasi pagu, kode kegiatan, jenis belanja, output dan sub komponennya. 
  3. Peserta penelaahan agar membawa data dukung (TOR dan RAB) serta data dukung lainnya. Data pendukung harap di scan dalam bentuk PDF File dan membawa hard copynya bagi satker yang mendapat alokasi belanja modal untuk pembangunan / rehab gedung kantor lanjutan membawa HSGBN, Analisa dari PU dan gambar yang telah disetujui oleh Pusat. 
  4. Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan kegiatan tersebut, peserta wajib memakai ID Card dan tidak diperkenankan dengan alasan apapun untuk kembali ke daerah masing-masing sebelum menyerahkan backup hasil penelaahan kepada TIM penerima backup Biro Perencanaan dan Organisasi, adapun jadual penelahaan sebagaimana daftar terlampir. 
  5. Sedangkan untuk biaya transportasi, penginapan dan uang harian para peserta selama kegiatan berlangsung menjadi tanggungan DIPA masing-masing satker.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/934_sek_ot_01_1_10_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Review Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama

Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menginstruksikan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia agar segera melakukan kegiatan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) pengadilan dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 192/KMA/SK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI. Permintaan ini menindaklanjuti hasil pelaksanaan evaluasi system Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro pada Mahkamah Agung tanggal 12 Mei 2017. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampirannya melalui tautan berikut : 

  1. Surat Pemberitahuan : http://www.ditjenmiltun.net/933_sek_ot_01_3_10_2017.pdf
  2. Lampirannya : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran_surat_IKU.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca