Permohonan Jadwal Close Periode E-Rekon dan LK
Berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Komprehensif tahun 2017, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung mengajukan permohonan jadwal close period waktu unggah ADK Satuan Kerja melalui Aplikasi e-Rekon & LK dengan rincian sebagai berikut :
- Open period e-Rekon & LK dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 27 Oktober 2017
- Close period e-Rekon & LK dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2017
Permohonan sebagaimana pokok surat merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mengawal kedisiplinan seluruh satuan kerja pada pelaporan keuangan secara intensif dan bertanggung jawab, guna mewujudkan Laporan Keuangan Mahkamah Agung yang berkualitas, handal, akurat dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Juknis Penyusunan Renja RKAKL 2018 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/petunjuk_teknis_penyusunan_renja_RKAKL_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 PP No.39 Tahun 2006
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 898/SEK/OT.01.2/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 perihal Pengingat Pelaporan Triwulan III tahun Anggaran 2017 berdasarkan PP 39 Tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Monev yang batas akhir pelaporannya pada tanggal 13 Oktober 2017, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 (sebagaimana terlampir).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan III Tahun 2017 agar segera melakukan penginputan data paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Teguran melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/914_sek_ot_o1_2_10_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peristiwa di Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A Sangat Disesalkan
Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A. Pada hari Senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB sekelompok masa yang mendatangi Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga Anggota DPRD dalam perkara tersebut tidak diajukan menjadi tersangka / terdakwa dalam perkara korupsi dan hanya menjadikan Sekretaris Dewan serta Bendaharanya saja sebagai terdakwa. Mereka datang tidak dengan cara yang tertib, tetapi dengan cara-cara yang kasar bahkan melempar kursi di depan meja informasi. Perbuatan tersebut telah menciderai upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak saja disaksikan oleh masyarakat Jambi, melainkan juga disaksikan dan dinilai oleh jutaan umat manusia dibelahan bumi manapun melalui internet.
Untuk berita resmi, selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/berita_resmi_ma_peristiwa_pn_jambi.pdf
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
