Sebanyak 78 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA















Senin, 16 Oktober 2017. Proses seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) masih terus berlangsung. Sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi (Pansel). 

Dalam laporannya Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) melaporkan jumlah total peserta sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) dengan rincian yaitu Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 16 (enam belas) peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 (enam puluh satu) peserta dan 1 (satu) peserta tidak hadir. Selamat datang para peserta di Pusdiklat MA. MA telah melaksanakan penyaringan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang ke-9 (sembilan) kali dan hampir setiap tahunnya MA melakukan seleksi penyarinyan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dikarenakan Negara sedang memberantas korupsi dan diharapkan agar terdapat sinergi antara Hakim Karir dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), namun dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang ditangkap. Diharapkan para peserta Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kali ini mempunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 16 Oktober 2017 yang akan dibuka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017. 

Dalam sambutannya Dr. Acco Nur yang mewakili Sekretaris MA sekaligus sebagai Kepala BUA MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI masih membutuhkan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang terpilih yang dituntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan Urusan Administrasi adalah sebagai support unit yang akan memberikan sarana dan prasarana dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)

Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 4 (empat) hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tahap IX tahun 2017. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertulis, assessment dan wawancara, hal ini sejalan dengan keinginan DPR dan pemerintah untuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota. 

Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.

Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.” 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Keputusan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No 167 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung

Berikut ini disampaikan Keputusan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 167 /SEK/SK/IX/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa dari Dalam Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : https://www.mahkamahagung.go.id/media/4204

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Ralat Pengumuman Permintaan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Triwulan III Tahun 2017 Komprehensif DIPA 005.05

Diberitahukan kepada Yang Terhormat Para Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) selaku Koordinator Wilayah (Korwil) untuk Kode Anggaran 005.05, sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor : S-8533/PB/2017 tanggal 29 September 2017 perihal : Penyusunan LKKL Triwulan III tahun 2017 Komprehensif, maka dengan ini meminta kepada Saudara selaku Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Berkoordinasi dengan satker di wilayah masing-masing untuk melaksanakan surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut.

2. Memonitor proses rekonsiliasi seluruh satker di wilayah masing-masing melalui Aplikasi E-Rekon-LK dan memastikan seluruh satker sudah melakukan upload ADK ke Aplikasi E-Rekon-LK.

3. Memonitor jadwal Open dan Close Periode pada Aplikasi E-Rekon-LK.

4. Memonitor menu daftar pada Aplikasi E-Rekon-LK, yaitu :

    • Saldo Tidak Normal
    • Aset Belum di Register
    • Realisasi Tanpa Pagu
    • Pengembalian Belanja
    • Neraca Tidak Balance
    • Jurnal Tidak Lazim

5. Memastikan tidak ada Pendapatan di luar DIPA 05 Ditjen Badilmiltun.

6. Melakukan penelahaan terhadap Laporan Keuangan Triwulan III seluruh satker di wilayah masing-masing, yaitu :

    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Operasional
    • Laporan Perubahan Ekuitas

7. Mengirimkan BAST Persediaan yang ditransfer dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (yang sudah ditandatangani).

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan Terbaru melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/RALAT_pengumuman_1272_djmt_b_10_2017.pdf

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca