Kunjungan China LAW Society ke Mahkamah Agung
Kamis, 14/9/2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar dan Pejabat Eselon I menerima delegasi dari China Law Society yang dipimpin oleh Bao Shaoku, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Inovasi : Pemanfaatan Virtual Account Untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil
Menurut Panitera MA, saat ini, penyetoran biaya perkara dilakukan dengan cara transfer ke rekening giro penampung biaya perkara di BNI Syariah. Pengiriman biaya perkara dilakukan oleh pihak berperkara ketika upaya hukum didaftarkan atau dikirimkan oleh pengadilan ketika pemberkasan selesai. Dengan prosedur seperti ini, rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung akan menerima biaya perkara sebelum perkara tersebut diregistrasi di Mahkamah Agung bahkan sebelum berkas perkara diterima. “Keadaan ini menyulitkan Mahkamah Agung untuk mengidentifikasi peruntukan biaya perkara dengan perkara yang akan ditangani di Mahkamah Agung. Kesulitan ini akan bertambah apabila penyetoran biaya perkara tanpa disertai informasi perkara yang diajukan upaya hukum antara lain : nomor perkara tingkat pertama/banding dan nama pihak berperkaraâ€, ungkap Panitera MA.
Ketika biaya perkara disetor ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung, maka ia akan tercampur dengan biaya untuk perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dan “sisa biaya†bagi perkara yang sudah selesai. Mahkamah Agung kesulitan untuk memilah mana uang untuk perkara yang belum diregister, mana uang untuk perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dan mana uang untuk perkara yang sudah selesai. Kondisi ini dari perspektif pengelolaan keuangan merupakan keadaan yang tidak tertib. “Apalagi saat ini Kepaniteraan Mahkamah Agung memaksimalkan penggunaan biaya proses untuk percepatan penanganan perkara melalui kegiatan koreksi bersama, rapat di luar jam kerja, konsinyering baca berkas, penggandaan berkas untuk kepentingan membaca serentak, dan lain-lain. Penggunaan biaya tersebut saat ini tanpa memperhitungkan apakah uang yang digunakan berasal dari biaya perkara yang sedang diperiksa, atau dikoreksiâ€, imbuh Panitera MA.
FGD Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP Hari Ketiga
Bandung - ditjenmiltun.net. Kamis 14 September 2017, bertempat di Hotel Four Points, Jl. Ir. H. Juanda No. 46 Bandung dilaksanakan kegiatan lanjutan Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP. Kegiatan pada hari ketiga dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Ariyo Bimmo selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara SUSTAIN EU-UNDP. Agenda kegiatan pada hari ketiga adalah lanjutan pemaparan terhadap seluruh issue (permasalahan) yang dihimpun dalam implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satuan kerja (pengadilan) ditinjau melalui framework PIECES. Setelah keseluruhan issue dipaparkan, kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk statement instrumen framework PIECES. Dengan demikian telah disepakati bahwa pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan dievaluasi menggunakan metode framework PIECES.
Metode PIECES telah diakui dan diterapkan secara internasional, baik pada kalangan akademisi, peneliti maupun perusahaan untuk mengkaji dan mengevaluasi suatu sistem. Dengan menggunakan metode PIECES ini analisis dapat dilakukan lebih terukur dan terstruktur sehingga keseluruhan instrumen (obyek evaluasi) dapat menjadi materi yang baku untuk dievaluasi dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kedepannya, secara riil keseluruhan instrumen yang dievaluasi menggunakan metode framework PIECES akan dicurahkan ke dalam bentuk quesioner dan didistribusikan ke 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Respondennya adalah para pengguna SIPP, baik hakim, tenaga kepaniteran maupun tenaga kesekretariatan.
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
