Ketua MA Tinjau Tes CPNS Calon Hakim Tahun 2017
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H., M.H. beserta rombongan Pimpinan Mahkamah Agung mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) dengan didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial DR. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan DR. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama DR. H. Amran Suadi, S.H., M.M., dan Ketua Kamar TUN DR. H. Supandi, S.H., M.Hum., di Jalan Letjen Sutoyo, Jakarta Timur. Hatta Ali beserta rombongan datang untuk meninjau langsung pelaksanaan seleksi kompetensi dasar rekrutmen CPNS Calon Hakim (Cakim) di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Hatta Ali beserta rombongan tiba pada pukul 11.00 WIB, Senin (18/9/2017). Kedatangan Hatta Ali disambut oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta para panitia seleksi MA dan BKN. Hatta Ali beserta rombongan langsung meninjau tempat beberapa peserta CPNS duduk di ruang tunggu sampai pada pelaksanaan pendaftaran peserta. Hatta Ali sempat menanyakan yang mengikuti tes berasal dari mana saja seperti peserta dari Kota Bogor sempat ditanya tentang kesiapan menjalani tes kepada para peserta. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan sistem perhitungan secara realtime di Gedung Computer Assisted Test (CAT) kepada Ketua MA Hatta Ali beserta rombongan Pimpinan MA.
Ketua Hatta Ali beserta rombongan Pimpinan MA menuju gedung Computer Assisted Test (CAT). Hatta Ali melihat langsung jalannya seleksi kompetensi dasar Computer Assisted Test (CAT) di lantai 2 dan lantai 8. Ketua MA Hatta Ali melihat hasil Computer Assisted Test (CAT) yang berada pada monitor TV dengan sistem perhitungan yang secara realtime dengan didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Setelah selesai mendapat penjelasan dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Hatta Ali beserta rombongan Pimpinan Mahkamah Agung meninggalkan Kantor Badan Kepegawaian Negara.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Kini Setor Biaya Perkara Kasasi/PK Dapat Menggunakan Rekening Virtual
Panitera Mahkamah Agung telah membuat kebijakan inovatif terkait metode penyetoran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/hak uji materiil. Jika sebelumnya penyetoran biaya perkara dikirim ke nomor rekening penampung (pooling account), maka kini penyetoran tersebut dilakukan dengan rekening virtual yang terhubung ke rekening penampung. Seperti halnya di dunia e-commerce, penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara, memungkinkan Mahkamah Agung mengetahui secara akurat semua informasi yang terkait dengan pemohon kasasi selaku pengirim uang, seperti misalnya : nama pemohon kasasi, nomor perkara, asal pengadilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia, termasuk ketua pengadilan pajak. “Pihak yang mengajukan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali/dalam perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta permohonan hak uji materiil harus diarahkan oleh pengadilan untuk membayar biaya perkara melalui rekening virtual (virtual account).â€, tulis Panitera dalam suratnya.
Penunjukan KPA/KPB
Sehubungan dengan Surat Nomor : B-699/Bua.3/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Penunjukkan KPA/KPB, maka disampaikan Surat Pemberitahuan yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Sekretariat Kepaniteraan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Badan LitbangDiklatKumdil, Kepala Badan Pengawasan, Para Sekretaris Pengadilan Tinggi, Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Sekretaris Mahkamah Syariah Aceh.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/b689_bua_3_09_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
