Bimbingan Teknis Bagi Para Jurusita Pengganti PERATUN: Pembuatan Surat Pemanggilan, Pemberitahuan dan Eksekusi
Jakarta - Bersamaan dengan Kegiatan Bimbingan Teknis Panitera pada tanggal 2 Maret 2017 di Hotel Inna Muara Padang, dilaksanakan juga Bimbingan Teknis bagi Jurusita Pengganti yang bertempat di ruangan yang berbeda. Bimbingan teknis ini merupakan bimbingan teknis pertama yang dilaksanakan bagi Jurusita Pengganti sejak Ditjen Badilmiltun berdiri, sehingga bimbingan teknis ini sangat dinantikan oleh para jurusita pengganti di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Tema yang diambil adalah mengenai teori dan simulasi pembuatan surat pemanggilan/pemberitahuan sidang dan eksekusi. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Sudarto Radyosuwarno, S.H. (dahulu Ketua PTTUN Jakarta), M. Ari Sultoni, S.H., M.H. (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang) dan Hengki Andora, S.H., L.L.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Dengan teknis pelaksanaan yang sama, para peserta bimbingan teknis juga harus mengerjakan pre-tes untuk mengukur kemampuan sebelum mendapatkan pemaparan materi dari narasumber, dan setelahnya juga diminta mengerjakan post test untuk mengukut peingkatan pengetahuan yang diperoleh oleh para peserta.
Narasumber pertama, Sudarto Radyosuwarno, S.H. memberikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti di Peradilan Tata Usaha Negara dan simulasi pembuatan surat pemangilan maupun pemberitahuan menggunakan template yang telah disediakan.
Narasumber kedua, M. Ari Sultoni, S.H., M.H. memberikan materi mengenai teknis pemangilan secaa langsung yang dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di Peradilan Tata Usaha Negara.
Narasumber ketiga, Hengki Andora, S.H., L.L.M memberikan meteri mengenai Kode Etik Jurusita/Jurusita Pengganti, yaotu apa yang dimaksud kode etik jurusita, apa saja kode etik tersebut, landasan hukum penerapannya, sanksi bagi pelanggaran kode etik, jenis-jenis hukuman dan hukuman disiplin bagi pelanggaran kode etik.
Kegiatan Bimbingan Teknis Jurusita/Jurusita Pengganti ini berakhir pada pukul 17.00 WIB. (ns)
Bimbingan Teknis Administrasi dan Pelayanan Peradilan Bagi Para Panitera PERATUN di Padang
Jakarta - Setelah acara pembukaan digelar pada malam tanggal 1 Maret 2017, keesokan paginya dilaksanakan kegiatan inti bimbingan teknis yang dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas Panitera dan kelas Jurusita. Kelas Panitera mengambil tema BImbingan Teknis Administrasi dan Pelayanan Peradilan dengan menghadirkan 3 narasumber, yaitu Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Kabiro Humas MARI), Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H. (Kabag Ortala Biro Perencanaan dan Organisasi MARI), dan Dr. Yuslim, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas). Sebelum pemberian materi, para peserta mendapatkan pre-test berupa kuesioner yang harus diisi yng berkaitan dengan materi-materi yang akan diberikan, adapun tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana kemampuan para peserta sebelum mendapatkan pemaparan materi dari para narasumber. Selain itu, pre-test ini diberikan dalam bentuk softcopy dan harus dikirimkan melalui email sebelum waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal habis, hal ini dilakukan untuk mendorong dan membiasakan peserta menggunakan teknologi informasi.
Narasumber pertama, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. memberikan materi mengenai pelayanan Pengadilan dan Mahkamah Agung, terutama pelayanan informasi kepada publik, yaitu bagaimana perkembangan pelayanan Pengadilan dan Mahkamah Agung itu sendiri, kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, perkembangan teknologi yang mendukung keterbukaan informasi dan bagaimana menyikapi banyaknya informasi yang masuk di era keterbukaan informasi ini dengan bijak.
Narasumber kedua, Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H. memberikan materi yang berkaitan dengan tata kelola peradilan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola sarana dan prasarana pelayanan publik di pengadilan. Selain itu diberikan juga pengajaran mengenai cara pembuatan IKU (Indikator Kinerja Utama) kepada para Panitera agar tidak kesulitan nantinya saat mengerjakannya karena harus segera dikirimkan hasilnya ke Mahkamah Agung RI.
Narasumber ketiga, Dr. Yuslim, S.H., M.H. memberikan materi mengenai Etike Pelayanan Peradilan yang Baik, apakah aparatur pelayanan peradilan telah mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dalam sudut pandang etika, yaitu apakah sudah mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai â€palayan publik†dalam berbagai situasi pelayanan peradilan.
Setelah semua materi diberikan, peserta kembali mendapatkan post-test berupa kuesioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan materi yang telah diberikan, hal ini dilakukan untuk mengukur pengaruh bimbingan teknis tersebut terhadap peningkatan pengetahuan para peserta. Dan sesampainya para peserta di satker pengadilannya masing-masing nanti mereka bertugas untuk memberikan sosialisasi dan mengirimkan tugas akhir kepada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN untu kmendapatkan sertifikat Bimbingan Teknis. Kegiatan bimbingan teknis bagi para Panitera ini berakhir sore hari pada pukul 17.00 WIB. (ns)
Ketua Mahkamah Agung RI Menerima Kunjungan Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.H.M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar beserta Eselon I menerima kunjungan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Arief Hidayat, SH.,M.S, Wakil Ketua MK beserta Hakim Konstitusi bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung. (@x_cisadane)
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
