Penyampaian SK ULP Koordinator Wilayah Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan SK Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4A/SEK/SK/II/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. (@x_cisadane) 

Untuk informasi lebih lanjut, dimohon untuk mengunduh File SK melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/sk_sekma_4A_new.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI


Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan

Jakarta - Sebagai pembahasan tindak lanjut hasil kegiatan FGD yang bertajuk "Membahas Strategi Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya" yang dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 Pebruari 2017 di Hotel Aston Bekasi, maka pada Hari Senin Tanggal 28 Pebruari 2017 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Mudjono Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan. 

Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. Dalam rapat ini turut hadir perwakilan dari masing-masing Direktorat Jenderal pada 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dan perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang hadir dalam rapat ini adalah Ibu Ambar Sri Susilowati, S.H., M.H. Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara yang didampingi oleh Perwakilan Tim Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Jefri Ardiyanto, ST dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. 

Strategi Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya merupakan sebuah langkah awal dalam implementasi Program Prioritas Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017-2018, khususnya pada sektor manajemen perkara. Dengan dimulainya upaya integrasi dan komunikasi data pada Sistem Informasi Perkara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP & Direktori Putusan) dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diharapkan dapat mempercepat perwujudan Peradilan berbasiskan Teknologi dan Informasi yang membuka peluang lebih besar bagi efektivitas kerja, koordinasi, transparansi dan akuntabilitas organisasi. 

Berkaitan dengan kompleksnya permasalahan dan integrasi sistem informasi sekaligus proses bisnis (alur) penyelesaian perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dengan Tingkat Kasasi, PK dan Grasi, maka diperlukan sebuah perencanaan dan strategi yang matang agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Pada saat ini Mahkamah Agung telah memiliki Sistem Informasi yang digunakan dalam manajemen perkara untuk membantu mempercepat proses penyelesaian perkara pada Tingkat Kasasi, Penunjukan Kembali maupun Grasi yaitu Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) yang dikembangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama-sama dengan pihak ketiga (vendor). Dalam kaitannya dengan metode integrasi sistem, ada 2 (dua) opsi yang dapat dipilih untuk diimplementasikan yaitu Metode Translasi Data dengan cara menghubungkan basis data (database) antar aplikasi menggunakan Application Programming Interface (API) dan Metode Merging dengan cara membuat Aplikasi Sistem Informasi melalui peleburan aplikasi-aplikasi yang telah ada agar menghasilkan sebuah aplikasi tunggal yang memiliki fitur lengkap. 

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mengambil data perkara dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai input ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), namun ditemukan kendala berupa penarikan data secara otomatis yang belum terlaksana sepenuhnya untuk melengkapi data upaya hukum pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam rapat ini juga membahas poin-poin penting terkait pelaksanaan Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, seperti : 

  1. Penyusunan Regulasi; 
  2. Pengembangan sistem komunikasi data antara SIPP, SIAP dan Direktori Putusan; 
  3. Pengembangan Modul yang belum terakomodir dalam SIPP; 
  4. Perbaikan sistem aplikasi SIPP yang menjadi usulan dan masukan. 

Dalam penyusunan regulasi, diharapkan dapat terwujud dalam sebuah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisi aturan maupun kebijakan mengenai Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Disamping itu diperlukanlah sebuah wadah penggabungan (fusi) bagi para Pengembang Aplikasi Sistem Informasi maupun Pemelihara Sarana Informatika agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa terjadinya tumpang tindih. Tentunya sebuah wadah penggabungan (fusi) bagi para Pengembang Aplikasi Sistem Informasi maupun Pemelihara Sarana Informatika adalah berupa unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika. Unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika haruslah memiliki dasar hukum/payung hukum yang jelas. Oleh karenanya apabila telah terbentuk sebuah Unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika, maka akan mempermudah dalam kegiatan monitoring, pengembangan (development) aplikasi yang telah ada, pembuatan aplikasi baru, perbaikan terhadap aplikasi (update), pemeliharaan dan perbaikan (maintenance) sarana prasarana informatika, juga troubleshooting terhadap permasalahan yang terjadi.

Berkaitan dengan penyusunan regulasi, dalam rapat ini disepakati pembentukan Tim Penyusunan Rekomendasi Regulasi Manajemen Perkara dengan susunan sebagai berikut : 

  • Ketua : Asep Nursobah S.Ag., M.H. (PA Depok)
  • Anggota : 
  1. Mayor Datzun Riyanto S.H. (Ditjen Badilmiltun) 
  2. Ambar Sri Susilowati, S.H., M.H. (Ditjen Badilmiltun) 
  3. Subeno Trio Leksono, S.H., M.M. (Ditjen Badilag) 
  4. Hermansyah, S.Hi (Ditjen Badilag) 
  5. Lies Khadijah, S.H., M.H. (Ditjen Badilum) 
  6. Achmad Basyari, S.E. (Ditjen Badilum) 
  7. Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. (BUA MA RI) 
  8. Ahmad Jauhar, S.T., M.M. (BUA MA RI)

Sebelum melakukan pengembangan sistem komunikasi data antara SIPP, SIAP dan Direktori Putusan diperlukanlah inventarisir beragam permasalahan yang terjadi pada 2 (dua) aplikasi tersebut, kemudian penyusunan rancang bangun (perencanaan teknis) juga merupakan hal yang mutlak dipenuhi, selain itu inventarisir terhadap data yang harus diakomodir oleh kedua aplikasi tersebut serta karakteristik basis data merupakan poin penting yang harus diperhatikan. Untuk mengembangkan ataupun membuat sebuah aplikasi sistem informasi diperlukanlah perencanaan dari segi anggaran, hal ini wajib dipenuhi oleh Bagian Biro Keuangan dan Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat bergantung seterusnya kepada Negara Donor. (@x_cisadane)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Jakarta - ditjenmiltun.net. Pada Hari Jumat Tanggal 24 Pebruari 2017 Pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani Kav.58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Ibu Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M. Rapat Koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor B/01/M.RB.06/2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal Kewajiban Penyamapaian Laporan Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17/SEK/OT.01.2/01/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 

Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dihadiri oleh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV beserta Staff yang merupakan Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Keputusan No.91/Djmt/Kep/1/2017 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain memaparkan materi mengenai Reformasi Birokrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Ibu Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M. juga membahas hal-hal teknis dalam melakukan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pengadilan yang berada di Empat Lingkungan Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Road Map mengenai Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya pada Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. (@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca