Pengumuman Kebijakan Strategis Anggaran Honorarium KPA, PPK dan PPSPM
Berdasarkan Surat Nomor : 100/SEK/OT.01.3/03/2017 dari Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Kebijakan Standarisasi Biaya Terkait Honorarium KPA, PPK dan PPSPM yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, Para Direktur Jenderal Mahkamah Agung, Para Kepala Badan Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Suratnya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/kebijakan_standarisasi_biaya.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
(@x_cisadane)
Rapat Lanjutan Pemantapan Data Dukung Evaluasi Reformasi Birokrasi
Jakarta - ditjenmiltun.net. Pada Hari Selasa Tanggal 14 Maret 2017 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani Kav.58 Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Lanjutan Pemantapan Data Dukung Evaluasi Reformasi Birokrasi. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dipimpin dan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mayjen. Dr. Mulyono, SH., S.Ip, MH. Rapat dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan Reformasi Birokrasi yang dilakukan Ditjen Badilmiltun dalam rangka Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Rapat Lanjutan Pemantapan Data Dukung Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dihadiri oleh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV beserta Staff yang merupakan Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dipaparkan mengenai evidence penilaian 8 Area Reformasi Birokrasi per Area oleh Ketua Area masing-masing, Dirjen Badilmiltun mengatakan bahwa penilaian Reformasi Birokrasi ini merupakan tolak ukur bagi Ditjen Badilmiltun khususnya dan Mahkamah Agung RI pada umumnya untuk segera berbenah diri dalam mencapai birokrasi dengan level invernasional, selain itu pula dalam melaksanakan tupoksi segala hal harus dibuat tercatat dan sistematis sehingga dalam penilaian Reformasi Birokrasi selanjutnya sudah secara otomatis dan mudah dalam peng-inventarisasian-nya.
Optimalisasi Implementasi E-SKUM
Berdasarkan Memorandum dari Plh. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Optimalisasi E-SKUM ke Website Mahkamah Agung RI. Dan berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 97/SEK/OT.01.1/03/2017 Tanggal 08 Maret 2017 yang ditujukan Kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor : 077/TA-A2/MA/VI/2016 Tanggal 24 Juni 2016 tentang Pengadilan Percontohan Dalam Rangka Implementasi Inovasi Pelayanan Peradilan dan Hasil Rapat Evaluasi Replikasi Pertama E-SKUM dan ATR pada tanggal 17 Februari 2017, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Aplikasi E-SKUM dan ATR. Oleh karena itu pengadaan sarana dan prasarana pendukung E-SKUM dan ATR pada 100 (seratus) pengadilan percontohan kedua, diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya setelah penyempurnaan aplikasi.
Sehubungan dengan pemanfaatan E-SKUM untuk panggilan delegasi/tabayyun (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015), diminta kepada Saudara untuk memerintahkan Panitera melakukan input biaya panjar perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 pada aplikasi Komdanas paling lambat tanggal 17 Maret 2017. (@x_cisadane)
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/surat_implementasi_eskum.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
