KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS HAKIM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER TAHUN 2016

 


Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk para Hakim lingkungan Peradilan Militer seluruh Indonesia yang berlangsung sejak tanggal 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2016 yang lalu bertempat di Hotel Inna Sindu Beach, Denpasar Bali. Kegiatan ini mengambil tema “Meningkatkan Profesionalisme Hakim Militer Dalam Mengadili Perkara Di Persidangan” dibuka oleh Yang Mulya Hakim Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, S.H., M.H. dihadiri oleh ibu Sekretaris Ditjen Badilmiltun, Jeanny H.V Hutauruk, S.E., Ak., M.M., Kadilmiltama Mayjen TNI Mulyono, S.H., S.IP., M.H., serta para Kepala dari 3 lingkungan Peradilan dan para undangan lainnya. Peserta yang mengikuti Kegiatan Bintek ini adalah para Hakim di lingkungan Peradilan Militer dari seluruh Indonesia. Dalam pidato pembukaannya,  Yang Mulya Hakim Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, S.H., M.H. antara lain mengatakan bahwa seorang hakim sebagai penegak hukum harus memiliki kemandirian sikap, kemandirian berpikir dan kemandirian tanggung jawab dalam memahami kasus yang dipercayakan kepadanya.

Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dan menghasilkan sebuah Pembulatan Hasil berupa Kesepakatan Denpasar 2016 yang terdiri dari 6 Materi tentang hal-hal yang menyangkut permasalahan teknis maupun non teknis. Selengkapnya isi dari Kesepakatan Denpasar 2016 dapat di unduh pada link di bawah. Secara umum kegiatan ini berlangsung lancar sampai dengan acara penutupan pada hari rabu tanggal 1 Juni 2016 yang ditutup oleh Kadilmiltama Mayjen TNI Mulyono, S.H., S.IP., M.H.

Demikian kegiatan Bintek Hakim lingkungan Peradilan Militer tahun 2016 ini, semoga dapat meningkatkan kualitas dan kinerja para Hakim lingkungan Peradilan Militer untuk dapat lebih baik lagi dalam kontribusinya mewujudkan misi menjadi peradilan yang agung. (drm)

Pembulatan Hasil Bintek Hakim Militer 2016

Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Multidoor di Palembang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, didukung REDD+ UNDP menyelenggarakan lokakarya dan pelatihan (lokalatih) nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan multidoor, untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta- Palembang (30/5/2016 s.d. 3/6/2016). Jasmin Ragil,S.H., M.M. Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup mewakili Dirjen Penegakan LHK membuka secara resmi kegiatan. Peserta meliputi hakim, jaksa, polisi, penyidik PNS. 

Dalam pembukaan, disampaikan perlu terobosan baru yang melibatkan inter lembaga melalui pendekatan multidoor. Penerapan penegakan hukum berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti: lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, perkebunan, pertambangan, perpajakan, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Materi kegiatan meliputi : Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Lingkungan Hidup, Asas-asas Hukum Lingkungan dan Judicial Activism, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Karhutla, Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Kebijakan Perizinan. Salah satu materi lokalatih “Keterkaitan Perizinan SDA-LH dengan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kebakaran Hurtan dan Lahan.” nara sumber Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H.,M.H. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan moderator Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Direktur Binganismin Peratun).

Tim Pokja Lingkungan Hidup Nasional Mahkamah Agung ikut berpartisipasi dalam lokakarya dan pelatihan nasional. Ketua Tim Prof. Takdir Rachmadi, S.H., LL.M bertindak selaku Keynote Spech. Hukum lingkungan merubah pola berpikir, dimana setiap kegiatan pembangunan harus mendasarkan kelestarian lingkungan hidup, salah satunya ada peranan analisis mengenai dampak lingkungan hidup  (amdal). Untuk itu, kita perlu menegakan hukum lingkungan hidup. Contoh kasus Minamata di Jepang yang menyebabkan penduduk kena penyakit akibat kegiatan industri. Hal tersebut jangan sampai terjadi di Indonesia. Bukankah mencegah itu lebih baik daripada mengobati.

Lokalatih ini diharapkan dapat membawa hasil yang maksimal berkat kerja keras melalui penegakan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tegas, adil dan berwibawa, sehingga proses pembangunan di Indonesia dapat diwujudkan dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkesinambungan demi tercapainya kemakmuran seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pembinaan Dir. Binganismin Peratun di PTUN Palembang


Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (Dir. Binganismin Peratun) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. mengadakan pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang (31/5/2016). Pimpinan PTUN Palembang beserta seluruh jajaran menyambut baik kunjungan Dir. Binganismin Peratun.

Dir. Binganismin Peratun mengingatkan perlunya ada perubahan dalam berpikir dan bertindak untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, pentingnya meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur peradilan dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Kompetensi harus ditingkatkan minimal menyangkut 5 (lima) hal. Pengetahuan hukum, kepemimpinan, manajemen perkara, tekhnologi dan informasi serta pentingnya menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris.

Aparatur peradilan harus menjaga citra, wibawa dan martabat peradilan. Warga PTUN Palembang harus mempedomani peraturan kepegawaian, kode etik dan pedoman perilaku hakim (Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial), kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. :122/KMA/SK/VII/2013), serta Aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung RI (Keputusan Sekretaris No.008-A/SEK/SK/I/2012). Kode etik dan pedoman perilaku perlu dijadikan pegangan dalam kehidupan aparatur pengadilan.

Adanya sarana yang belum memadai, merupakan tantangan dalam bekerja. Salah satu cara dengan disiplin dan semangat kerja yang tinggi dapat meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan. Tidak ada lagi untuk menunda-nunda pekerjaan. 

Dalam acara pembinaan dilakukan acara dialog. Selanjutnya photo bersama dan ramah tamah.



KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca