Rapat Revisi Buku-Buku Register Peradilan TUN
Jakarta - Kamis 12 Februari 2015, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha mengadakan Rapat Revisi Buku Register Peradilan TUN dengan melibatkan satker Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN yang terdekat, yaitu PTTUN Jakarta, PTUN Jakarta, PTUN Bandung dan PTUN Serang. Rapat dibuka oleh Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum dan dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa saat melakukan pembinaan masih ditemui kesalahan-kesalahan dalam pengisian buku register dan diharapkan hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh tim yang sedang merevisi buku register.
Setelah itu Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi TUN, Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH memberikan pengarahan dan membagi tim menjadi kelompok-kelompok yang akan bekerja di tiga ruangan yang terpisah. Dalam rapat tersebut juga diusulkan adanya peringkasan buku-buku register untuk efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta usulan diadakannya formulir pelaporan baru. Rapat revisi buku-buku register ini belum selesai, tim masih akan melakukan pertemuan beberapa kali lagi hingga penyusunan selesai. Seluruh Satker Peradilan Tata Usah Negara Seluruh Indonesia juga telah dihimbau untuk mengirimkan masukkan mengenai revisi buku register ini melalui email sehingga nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan tim perevisi. Adapun anggota tim perevisi tersebut terdiri dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim Tinggi Bawas, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Hakim Tk. Pertama, dan Panmud Perkara. (ns)
Permintaan Nama Juru SIta/ Juru Sita Pengganti Peradilan TUN
Diberitahukan kepada seluruh Satker PT.TUN dan PTUN seluruh Indonesia bahwa sehubungan untuk pemutakhiran dan kelengkapan data tenaga teknis Juru SIta/ Juru Sita Pengganti maka dimohon agar segera menyampaikan nama nama Juru SIta/ Juru Sita Pengganti pada PT.TUN dan PTUN paling lambat tanggal 27 Pebruari 2015
Data Dikirimkan ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan di cc ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Permintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara No. 14/Djmt.3/B/1/2015 tertanggal 6 Januari 2015 Perihal: Pemintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN, yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.
Untuk keterangan lebih lengkapnya silakan unduh surat dibawah ini:
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
