Pembahasan Revisi SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, H. Suwardi, S.H., M.H. membuka secara resmi Rapat pembahasan revisi SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific-Jakarta (Senin, 25/11/13). Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H. memaparkan draf revisi SEMA No. 10 tahun 2010.

Alasan revisi, sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka terdapat beberapa hal yang mendesak untuk diatur, baik sebagai peralihan, maupun diatur dan diperjelas sebagai hal-hal yang merupakan fungsi dan kewenangan Pengadilan untuk berlakunya sesuai dengan prinsip “Satu Atap”. Pengadilan memiliki otonomi di bidang keuangan dan administrasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan yang dilakukannya

Tentunya, diharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga atas penyelenggaraan bantuan hukum. Dalam hal ini, menyangkut pengaturan beracara dengan prodeo, sidang keliling/zitting plaats, dan pos penyelenggaraan layanan hukum yang masih menjadi wewenang pengadilan.

Rapat diikuti Hakim Agung, seluruh unsur direktoral jenderal MA-RI, Bapenas,    tim asistensi pembaharuan, C4J Usaid. Untuk Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, hadir Brigjen Anthon R. Saragih, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peradilan Militer, H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peratun, Sutikno Effendi, S.H. Kasudit Binminmil, Sudiyono, S.H., Kasi Tata Kelola Peratun, A. Sefudin, S.H., M.H. Kabag. Perencanaan dan Keuangan serta Santoso, Kasubbag Anggaran dan Pembendaharaan. (ymw)

Pembahasan Revisi SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, H. Suwardi, S.H., M.H. membuka secara resmi Rapat pembahasan revisi SEMA No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific-Jakarta (Senin, 25/11/13). Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H. memaparkan draf revisi SEMA No. 10 tahun 2010.

Alasan revisi, sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka terdapat beberapa hal yang mendesak untuk diatur, baik sebagai peralihan, maupun diatur dan diperjelas sebagai hal-hal yang merupakan fungsi dan kewenangan Pengadilan untuk berlakunya sesuai dengan prinsip “Satu Atap”. Pengadilan memiliki otonomi di bidang keuangan dan administrasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan yang dilakukannya.

Tentunya, diharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga atas penyelenggaraan bantuan hukum. Dalam hal ini, menyangkut pengaturan beracara dengan prodeo, sidang keliling/zitting plaats, dan pos penyelenggaraan layanan hukum yang masih menjadi wewenang pengadilan.

Rapat diikuti Hakim Agung, seluruh unsur direktoral jenderal MA-RI, Bapenas,    tim asistensi pembaharuan, C4J Usaid. Untuk Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, hadir Brigjen Anthon R. Saragih, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peradilan Militer, H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Direktur Binganismin Peratun, Sutikno Effendi, S.H. Kasudit Binminmil, Sudiyono, S.H., Kasi Tata Kelola Peratun, A. Sefudin, S.H., M.H. Kabag. Perencanaan dan Keuangan serta Santoso, Kasubbag Anggaran dan Pembendaharaan. (ymw/ns)

Ketua Kamar TUN MA RI Meresmikan Mushola PTUN Jambi

Jambi - Jumat, 22 November 2013 Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI, DR. H. Imam Subechi, SH, MH meresmikan bangunan mushola di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang siap digunakan. Mushola tersebut diberi nama Mushola Fathul Mahkamah.

peresmian1 peresmian2 peresmian3

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca