Pendataan Barang-barang Inventaris yang Bernilai Sejarah 

Dalam rangka pembangunan Galeri/Museum di Mahkamah Agung RI tahun 2019. Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia untuk mendata barang-barang investaris yang memiliki nilai sejarah dalam perkembangan dunia peradilan di Indonesia. Data tersebut agar dilaporkan kepada Biro Umum Badan Urusan Administrasi paling lambat tanggal 12 Februari 2019. Data-data tersebut berisikan keterangan nama barang, tahun pembuatan atau keberadaan, jumlah barang dan dilampirkan foto barang tersebut. 

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/124A_SEK_KS00_1_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Penyusunan Analisis Beban Kinerja (Lanjutan) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 


Jakarta - ditjenmiltun.net. Pada Hari Jumat, 01 Februari 2019 diselenggarakan Kegiatan Lanjutan Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini merupakan Lanjutan dari Kegiatan yang diselenggarakan pada hari sebelumnya. Kegiatan Lanjutan Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dan pada kesempatan kali ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun landasan hukum dalam Penyusunan Analisis Beban Kinerja (ABK) ialah : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 56 ayat (1) "Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja."
  2. Keputusan Menteri PAN Nomor 75 Tahun 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 ayat (3) "Penyusunan Kebutuhan PNS harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah."

Untuk menyusun Analisis Beban Kinerja dapat menggunakan form dengan bentuk seperti ini : 

NoUraian TugasSatuan HasilWaktu PenyelesaianWaktu Kerja EfektifBeban KerjaPegawai Yang DibutuhkanKeterangan
1.Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas JaringanLaporan48072000120,08Laporan Per-Bulan
2.dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...
3.dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...dst ...
dst ...dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...
dst ...






Jumlah : ....................

Penjelasan dari tiap-tiap kolom pada form di atas ialah sebagai berikut : 

  1. Kolom Uraian Tugas diisi dengan Uraian Tugas (Tugas) sesuai dengan jabatan yang diemban. Misalnya Uraian Tugas Staf Kasubbag Dokumentasi dan Informasi : Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun
  2. Kolom Satuan Hasil diisi dengan Output dari Tugas tersebut, Misalnya : Laporan, Dokumen, Data, Notulen, Buku, Surat, Disposisi, Surat Keputusan, Surat Tugas, dan lain-lain.  Apabila Outputnya berupa Kegiatan, maka Kolom Satuan Hasil dapat diisi dengan Laporan. Contoh : Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun, maka pada Kolom Satuan Hasilnya diisi dengan : Laporan
  3. Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan Waktu Penyelesaian Ideal yang Dibutuhkan Dalam Menyelesaikan Tugas Tersebut hingga Menghasilkan Outputnya. Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan satuan menit, contoh : Untuk Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun dibutuhkan Waktu Penyelesaian 8 Jam (1 Hari Kerja PNS MA RI secara Penuh), maka Pada Kolom Waktu Penyelesaian diisi dengan : 480
  4. Kolom Waktu Kerja Efektif diisi dengan 72000 (72000 menit yang artinya 1 tahun). Karena Tugas tersebut diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran berjalan. 
  5. Kolom Beban Kerja diisi dengan Jumlah Output/Tugas yang Harus Diselesaikan dalam Kurun Waktu 1 tahun anggaran berjalan. Misalnya :  Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun. Karena Laporan Tugas Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun dibuat setiap bulannya, artinya ada 12 Laporan. Maka pada Kolom Beban Kerja diisi dengan 12.
  6. Kolom Pegawai Yang Dibutuhkan dapat Diisi Menggunakan Rumus Berikut : (Waktu Penyelesaian x Beban Kerja) / Waktu Kerja. Misalnya untuk Tugas Melaksanakan Kegiatan Monitoring Lalu Lintas Jaringan Ditjen Badilmiltun, (480 x 12) / 72000 = 0,08.

Keterangan : 

  • Keseluruhan Jumlah Nilai dari Kolom Pegawai Yang Dibutuhkan dilakukan Akumulasi. Untuk Pejabat Eselon, Nilai Akumulasi/Jumlah Pegawai Yang Dibutuhkan Minimal Harus 1,0 dan Maksimal Tidak Boleh Lebih Dari 1,1. Misalnya : 1,09. Sedangkan untuk Staf Nilai Jumlah Total/Akumulasinya Harus Lebih Dari 0,5 (Idealnya Lebih dari 1,0 hingga 3,0). 
  • Berdasarkan Keppres No. 68 Tahun 1995 : 
  1. Waktu Kerja Formal Per-Minggu : 37,5 jam 
  2. Waktu Kerja Efektif Per-Minggu : 37,5 x 70% = 26 jam  
  3. 5 Hari Kerja = 26 Jam / 5 Hari = 5,2 Jam/Hari = 312 Menit/Hari 
  4. Pola 5 Hari Kerja : 
- Per Hari : 1x300 Menit = 300 Menit 
- Per Minggu : 5x300 Menit = 1500 Menit 
- Per Bulan : 20x300 Menit = 6000 Menit 
- Per Tahun : 240x300 Menit = 72000 Menit 
  • Faktor yang Mempengaruhi Waktu Penyelesaian Kerja : 
  1. Perangkat Kerja 
  2. Kondisi Lingkungan Kerja 
  3. Prosedur Kerja 
  4. Kompetensi Pemegang Jabatan

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Materi Analisis Beban Kinerja dan Formnya melalui tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1J-Y8SKZJUDoiPQEeHhB_W7UIXoXXjH-J?usp=sharing

Tutorial Menyusun Analisis Beban Kinerja

(@x_cisadane)

Pembinaan Awal Tahun Anggaran 2019 Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 

Note : Video telah disunting (edit) untuk meringkas durasi.

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca