Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke-13 tahun 2018 

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 (ketiga belas) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan penerima tunjangan. Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 347 A/SEK/KU.01/06/2018 tentang Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke-13 tahun 2018. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/347A_sek_ku01_06_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

PELAKSANAAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU DI PERADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN

 

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung R.I. kembali melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu pada Peradilan Militer I-06 Banjarmasin yang dilaksanakan tanggal 25-27 Juni 2018. Tim Akreditasi langsung dipimpin oleh Dirbin Ganisminmil, Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H. sebagai Ketua dengan anggota Letkol Chk Anton M. Tambunan, S.H., Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. dan Hari A. Darmawan, S.H. dengan kriteria penilaian pada 5 Area masing-masing Area 1 Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Kepemimpinan, Area 2 Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Militer, Area 3 Sarana dan Prasarana Peradilan Militer, Area 4 Pengelolaan Aplikasi SIPP dan Aplikasi Berbasis IT Lainnya Di Peradilan Militer serta Area 5 Pelaksanaan Pelayanan Meja Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Di Peradilan Militer.

Sejak hari pertama telah terlihat antusiasme seluruh personil Dilmil I-06 Banjarmasin dalam menghadapi proses assesmen akreditasi ini. Tentunya persiapan matang telah dilakukan dengan kerja keras yang maksimal demi meraih predikat Terakreditasi. Dokumen-dokumen serta berbagai inovasi dijabarkan dengan jelas dan kekompakan seluruh personil yang dikomandoi Kadilmil I-06 Banjarmasin, Letkol Sus Tri Akhmad Baykhoni, S.H., M.H. beserta Panitera, Sekretaris dan para Hakin Militer membuat pelaksanaan assesmen berjalan dengan lancar, cepat serta memudahkan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu dalam menjalankan tugas.

Di akhir pelaksanaan assesmen pada taklimat akhir, Ketua Tim yang mewakili suara seluruh anggota menyampaikan rasa bangga dan respect akan keseriusan, kesiapan dan kerjasama seluruh personil Dilmil I-06 Banjarmasin sehingga dinyatakan mendapat status Terakreditasi yang disambut gemuruh tepuk tangan yang menggema, menggambarkan rasa sukacita yang mendalam dari segenap personil.

Selamat dan sukses untuk Dilmil I-06 Banjarmasin. Semoga dengan keberhasilan ini dapat lebih memacu semangat, motivasi, keinginan untuk maju dan berkembang serta meningkatkan kinerja seluruh personil dalam upaya mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung yang modern. (drm1075)

Dokumentasi Foto

Video Penyambutan

Video Yel-Yel

Video Pembacaan Catatan dan Saran Ketua TAPM

Survei Persepsi Korupsi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 

Salah satu upaya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui perbaikan layanan publik di instansi kerja. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkomitmen untuk berpartisipasi dalam memperbaiki angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berkesinambungan, salah satu metode yang ditempuh ialah melalui Survei Indeks Persepsi Korupsi yang dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan peradilan secara berkesinambungan serta mewujudkan pelaksanaan court of excellence service (peradilan yang agung). Tentunya hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Perlu juga diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah sebuah instrumen pengukuran (parameter) tingkat korupsi untuk instansi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia yang dikembangkan oleh Transparency International Indonesia (TII). Indeks Persepsi Korupsi merupakan hasil survei kuantitatif terhadap stakeholders yang terkait dengan suatu instansi. Indeks Pengukuran Korupsi (IPK) memiliki skala antara 0 yang artinya sangat korup sampai dengan 100 yang artinya sangat bersih. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap tingkat korupsi pada sektor publik (khususnya instansi pemerintah) yang dalam hal ini adalah Pengadilan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merupakan komitmen dari amanah Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kami sangat menghargai kejujuran dan objektivitas Bapak/Ibu/Saudara/Saudari dalam mengisi seluruh data Survei Indeks Persepsi Korupsi ini. Partisipasi  Bapak/Ibu/Saudara/Saudari sebagai responden secara tidak langsung sudah membantu Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam upaya pemberantarasn korupsi di tubuh peradilan. Kami menjamin bahwa semua data responden dan jawaban yang diberikan bersifat RAHASIA serta tidak akan dipublikasikan sebagai jawaban pribadi responden. Untuk pengisian, silakan klik tautan berikut : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdzf31haMJUILDHVqpOSrYrTGcTe6BJhTJ2FSo2_QSNASl_EA/viewform

Dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca