Negeri Angso Duo menjadi Saksi Kedua dalam Sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI

Jambi - ditjenmiltun.net. Negeri Angso Duo sapaan akrab untuk Kota Jambi menjadi saksi kedua dalam sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah sebelumnya Aplikasi e-Court ini diperkenalkan untuk pertamakalinya di Negeri Seribu Sungai (istilah untuk Kota Banjarmasin), kini giliran Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi mendapatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat mengenai Aplikasi e-Court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI. Bak sambil menyelam minum air, disela-sela perhelatan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu pada hari ketiga (Sabtu, 30 Juni 2018) Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom (selaku Perwakilan Tim Development Mahkamah Agung RI) melakukan sosialisasi Aplikasi e-Court kepada Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi bukan merupakan satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Pilot Project implementasi Aplikasi e-Court, namun hal tersebut wajib disyukuri, pasalnya kesempatan untuk mengenal lebih dekat dengan Aplikasi e-Court ini masih sangat langka. Asa dan antusiasme yang tinggi terhadap kehadiran Aplikasi e-Court ini ditunjukkan oleh segenap Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Saat sosialisasi berlangsung, banyak masukkan dan saran positif terkait implementasi dan pengembangan Aplikasi e-Court ini. Tentunya mereka sangat mengharapkan agar Aplikasi e-Court dapat segera berduet dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tentunya sudah lebih dahulu hadir menemani Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam mempercepat penyelesaian perkara melalui teknologi.
Sebagai informasi, Aplikasi e-Court merupakan citra dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018. Saat ini Aplikasi e-Court telah memasuki tahap uji coba (testing) di beberapa satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Aplikasi e-Court merupakan inovasi Mahkamah Agung yang digadang-gadang dapat mewujudkan azas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal ini juga selaras dengan tuntutan para pencari keadilan dan perkembangan zaman yang mengharuskan pelayanan administrasi perkara di pengadilan bertansformasi ke arah modern (berbasis Teknologi Informasi). Hadirnya Aplikasi e-Court di Mahkamah Agung juga diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Saat ini Aplikasi e-Court hanya diperuntukkan untuk kalangan advokat/penasihat hukum, namun ke depannya para pencari keadilanpun juga dapat menikmati produk made in Mahkamah Agung ini untuk memudahkan mereka dalam mengajukan gugatan. Aplikasi e-Court dapat diakses melalui tautan (URL) berikut ini : https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Mau tahu lebih banyak lagi mengenai Aplikasi e-Court? Silahkan klik di sini dan di sini.
(@x_cisadane)
Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Jambi Hari Ketiga

Jambi - ditjenmiltun.net. Masih dalam suasana gegap gempita perhelatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, pada hari terakhir (hari ketiga) yang jatuh pada Hari Sabtu 30 Juni 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, digelar closing ceremony (taklimat akhir) Penutupan Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu. Taklimat Akhir dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Irhamto, S.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi (penilaian) kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk Satuan Kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Dalam taklimat akhir ini tim juga didampingi oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Detak jantung kencang yang mengiringi rasa penasaran terhadap hasil nilai Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi terpintas dalam raut wajah para personilnya yang hadir dalam sesi taklimat akhir ini, yaitu Para Personel Tenaga Teknis (Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita Pengganti), Para Pejabat Eselon, Para Pejabat Fungsional dan rekan-rekan staf. Dan di hari ketiga ini, rasa penasaran yang menghantui mereka terhadap hasil akreditasi terbayar sudah, pasalnya semua kerja keras, jerih payah, ikhtiar, usaha, daya dan upaya yang telah dilakukan oleh seluruh personel Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi membuahkan hasil nilai yang SANGAT BAIK SEKALI.
Riuh gemuruh tepuk tangan menghiasi suasana pembacaan hasil evaluasi (penilaian) kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Tersirat ekspresi kepuasan dan kebanggaan bagi seluruh insan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi atas perolehan nilai yang SANGAT BAIK SEKALI. Bagaimana bisa? Untuk sebuah Pengadilan yang memiliki kuantitas personel yang sangat minim, dapat menunjukkan sebuah Prestasi yang luar biasa. Seperti pada tulisan di artikel sebelumnya, hal ini dapat terwujud karena komitmen Pimpinan Pengadilan telah dilaksanakan melalui kerja sama yang baik oleh para Aparatur Pengadilan. Disamping itu kobaran semangat untuk mewujudukan Peradilan Yang Agung (court of excellence) memotivasi setiap insan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dalam mengemban tugas yang diamanatkan oleh negara.
Setelah penyampaian hasil evaluasi (penilaian) kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan diikuti dengan Sosialisasi Aplikasi e-Court oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom, kemudian diakhiri pembinaan singkat dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Dipenghujung kegiatan, dilaksanakan foto bersama dengan seluruh personel Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Tim Pelaksana Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu mengucapkan selamat dan sukses untuk Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diakreditasi dengan PREDIKAT SANGAT BAIK. Tetap semangat!
(@x_cisadane)
Kuantitas Sumber Daya Manusia Bukan Penghalang Untuk Mewujudkan Peradilan Yang Agung
Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Jambi (Hari Kedua)

Jambi - ditjenmiltun.net. Ada yang menarik dalam Penyelenggaraan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, dengan kuantitas personil (Aparatur Pengadilan) yang minim yaitu berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang (belum termasuk tenaga pramubhakti), hal tersebut tidak menghalangi jalanannya pelayanan prima di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan tidak menyurutkan semangat para Aparatur Pengadilan untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal ini membuktikan bahwa minimnya kuantitas sumber daya manusia di pengadilan bukan merupakan penghalang untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung, bahkan walaupun langit runtuh, Pengadilan harus tetap berdiri kokoh untuk menegakan keadilan bagi para pencari keadilan. Tentunya hal tersebut dapat terlaksana dengan komitmen penuh dari Pimpinan Pengadilan dan kerjasama yang baik antar Aparatur Pengadilan.
Pada hari kedua Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, tim melakukan penelusuran dan verifikasi evidence dari Area I hingga Area VII. Pada Area I, assessor menilai sisi kebijakan pimpinan pengadilan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia dan inisiatif pembaruan (inovasi) pada satuan kerjanya. Assessor juga memastikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah memiliki suatu rencana kegiatan pengawasan, analisa dan pengukuran sistem manajemen mutu. Kemudian assessor juga meninjau Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi untuk memastikan apakah nilai-nilai pengadilan, target dan rencananya sudah selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Blue Print) Mahkamah Agung RI. Berikutnya, assessor mengkaji Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan, Pakta Integritas, Rencana Kerja dan LKJiP Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi sesuai dengan amanat Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya pada Area II, assessor menelaah Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) dalam proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Assessor melakukan evaluasi terkait Pola Bindalmin seperti Registrasi Perkara, Persiapan dan Pelaksanaan Persidangan, Pelaporan Perkara, Minutasi, Pengarsipan Berkas dan lain sebagainya. Lalu pada Area III, assessor menelisik infrastruktur dan fasilitas yang tersedia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi apakah telah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Seluruh sarana dan prasarana pengadilan, mulai dari tempat parkir, toilet, tata ruang pengadilan, meja informasi, meja pengaduan, taman serta tools-tools pendukung yang berkaitan dengan informasi di bidang perkara tidak luput dari penilaian assessor. Beralih ke Area IV, assessor meninjau implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Pendukung Operasional Pengadilan yang berbasis IT. Tidak ketinggalan pula, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasinya-pun diperiksa kehandalannya, serta Sumber Daya Manusia yang mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pengadilan juga turut diuji kompetensinya.
Setelah itu assessor juga melakukan observasi pada Area V yang berfokus pada Pengelolaan Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan di Pengadilan. Meja Informasi merupakan garda terdepan bagi para pencari keadilan untuk memperoleh informasi maupun layanan peradilan, oleh sebab itu kualitas kompetensi, wawasan dan pengetahuan Petugas Meja Informasi harus diuji. Beranjak ke Area VI, assessor melakukan evaluasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Area VI membahas perihal Laporan dan Administrasi Pengelolaan Hak-hak Kepaniteraan dalam kaitannya dengan Biaya Perkara di Pengadilan. Dan terakhir Area VII, assessor mengupas tuntas perihal pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lantas bagaimana dengan Hasil Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi? Silahkan baca pada Artikel selanjutnya Yaaa, klik di sini ...
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
