Mahkamah Agung Tegaskan Pembuatan Surat Keterangan Bagi Calon Legislatif (Caleg) Gratis 

Menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Tanggal 4 Juli 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, S.H., M.S. saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum'at (6/7) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung. Abdullah menegaskan bahwa dengan terbitanya SEMA No 2 Tahun 2018 ini seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Calon Anggota Legislatif. 

Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari Peradilan Umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, maka tahun ini, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. 

Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam Angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf e Angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Diharapkan dengan lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Download di sini SEMA No. 2 Tahun 2018 : http://www.ditjenmiltun.net/SEMA_02_2018.pdf

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Oktober 2018, Mahkamah Agung Akan Integrasikan Aplikasi SIKEP 


Untuk mengoptimalkan peranan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Aplikasi Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan (SISDIKLAT) serta Aplikasi-aplikasi Promosi dan Mutasi yang dimiliki oleh masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dihadapan peserta rapat validasi bisnis proses SIKEP di Malang (5-6/07/2018). Menurut Pudjoharsoyo, pengintegrasian ini dilakukan agar SIKEP dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membantu pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait dengan manajemen Sumber Daya Manusia. 

Salah satu contohnya, lanjut Pudjoharsoyo, adalah pengambilan keputusan mengenai promosi dan mutasi, baik yang bersifat reguler maupun mendesak, seperti pengisian jabatan pimpinan pengadilan yang lowong karena pejabat sebelumnya harus mengisi jabatan lain karena lelang jabatan. "Jika dalam proses pengambilan keputusan mutasi sudah tersedia database calon-calon yang akan mengisi jabatan pimpinan pengadilan dan didukung oleh data SIWAS dan SISDIKLAT, maka pimpinan dengan mudah mengetahui riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan pelatihan serta catatan disiplin yang bersangkutan.", Ujar Pudjoharsoyo. 

Ditargetkan Beroperasi Oktober 

Aplikasi SIKEP terintegrasi ini sendiri ditargetkan sudah mulai dioperasionalkan pada bulan Oktober 2018. Momen ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya rapat pleno kamar pada bulan November 2018. "Karena kesekretariatan sebagai supporting unit akan dilibatkan dalam rapat plena kamar, diharapkan sebulan sebelumnya aplikasi ini sudah selesai dan diujicobakan agar dapat diajukan kepada pimpinan dalam rapat pleno kamar", ujar Pudjoharsoyo menjelaskan. Karena itu, Pudjoharsoyo meminta komitmen seluruh pemangku kepentingan agar proses bisnis yang telah disepakati dan final ini dapat dilaksanakan, sehingga dapat diimplementasikan oleh tim pengembang ke dalam aplikasi secara tepat waktu. Selanjutnya, Aplikasi SIKEP terintegrasi ini juga akan dimasukkan dalam wadah Command Center yang akan diluncurkan Mahkamah Agung pada Oktober mendatang. 

Validasi Proses Bisnis 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian, Jumadi, S.H., M.H. melaporkan bahwa pertemuan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk saling tukar menukar informasi mengenai implementasi aplikasi di masing-masing eselon satu. "Tukar menukar informasi ini penting sebagai langkah awal dalam membuka akses terhadap informasi yang diperlukan untuk proses integrasi", Ujar Jumadi menjelaskan. Selain itu, lanjut Jumadi, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melakukan validasi terhadap proses bisnis yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Bandung dan Padang. 

Pertemuan yang didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN yang didanai oleh Uni Eropa itu dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan dan Ortala, Perwakilan dari Badan Pengawasan, Perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Tim pengembang SIKEP. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

(@x_cisadane)

Pengumuman Pelatihan English Class di Lingkungan Ditjen Badilmiltun (Pertemuan Pertama) 

Sehubungan dengan akan diadakannya Pelatihan English Class bagi seluruh Pejabat, Staff dan Honorer di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ini disampaikan Jadwal Pelatihan English Class (Pertemuan Pertama) sebagai berikut : 

  • Hari : Jumat
  • Tanggal : 06 Juli 2018 
  • Pukul : 15.00 WIB s/d 16.00 WIB 
  • Tempat : Ruang Rapat Ditjen Badilmiltun Lantai 9 Gedung Sekretariat MA RI, Jl Jenderal Ahmad Yani Kav 58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/820_djmt.1_b7_2018.pdf

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca