Demonstrasi Aplikasi e-Court
Jakarta - ditjenmiltun.net. Dalam rangka persiapan peresmian Aplikasi e-Court yang rencananya akan dihelat bertepatan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Balikpapan pada Hari Jumat 13 Juli 2018, maka Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Abdullah, S.H., M.S. bersinergi dengan Team Development Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pemaparan Perkembangan Aplikasi e-Court sekaligus melakukan Demonstrasi Aplikasi dihadapan Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu 11 Juli 2018 bertempat di Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia Lantai 13 Pukul 19.00 WIB. Pemaparan Demonstrasi Aplikasi e-Court ini disaksikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum., Para Ketua Kamar termasuk juga Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum dan Para Direktur Jenderal yang dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mulyono, S.H., S.Ip, M.H.
Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak hanya memberikan dukungan moril semata, tetapi juga turut membekali Team Development dengan masukkan dan saran yang membangun. Hal ini patut diapresiasi, mengapa? Karena ini merupakan bukti bahwa Mahkamah Agung berkomitmen dalam reformasi peradilan (Justice Reform) khususnya dengan mengkolaborasikan peranan Teknologi Informasi pada bidang yudisial (IT for Judiciary). Bukti lain dari komitmen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Bulan Maret 2018, tentunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 ini dapat menjadi pilar bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan Teknologi Informasi (IT). Sebagai informasi, awal mula dikembangkan Aplikasi e-Court ini ialah dalam rangka memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Jika Aplikasi e-Court ini telah diimplementasikan sepenuhnya, bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan bermodalkan perangkat mobile yang terkoneksi dengan jaringan internet (tanpa harus datang ke pengadilan).
Catat! Inilah poin-poin yang patut diperhatikan bagi para pengguna Aplikasi e-Court
Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik pada Maret 2018 lalu. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Tidaklah mustahil apabila tertib administrasi perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern dapat terwujud. Hal tersebut merupakan tuntutan dari para pencari keadilan di era modern seperti pada saat ini. Bak sekali tepuk dua lalat, selain mewujudkan tertib administrasi perkara hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 juga dapat mewujudkan Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagai wujud dari penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menciptakan sebuah terobosan berupa Aplikasi e-Court.
e-Court adalah Aplikasi yang memungkinkan para pencari keadilan dapat melakukan pendaftaran perkara perdata (untuk saat ini) baik itu gugatan maupun permohonan secara online, melakukan pembayaran panjar biaya perkara tanpa harus datang ke pengadilan, dan bahkan notifikasi serta pemanggilannya dilakukan secara elektronik yang dalam hal ini menggunakan e-mail. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas di kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Pengguna terdaftar yang merupakan Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (IT for Judiciary).
Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Berkaca pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, secara umum Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur kewenangan Mahkamah Agung terkait pengguna terdaftar (user/account) yang meliputi : pendataan yang terdiri dari verifikasi data pendaftaran dan perubahan data pengguna terdaftar, serta penghentian (suspension/banned) yang meliputi penangguhan terhadap hak akses, pencabutan hak akses pengguna terdaftar dan menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar yang melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Court.
Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Pendaftaran akun pengguna e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Pengguna terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran dan akurasi seluruh informasi termasuk juga berkas digital (file e-doc) yang dimasukkan ke dalam Aplikasi e-Court. Proses pendaftaran/registrasi pengguna pun tidaklah rumit yaitu dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail yang valid dan kata kunci (password) yang diinginkan pada bagian halaman pendaftaran/registrasi pengguna. Selanjutnya sistem akan mengirimkan e-mail notifikasi kepada calon pengguna dan proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol aktivasi yang tampil di dalam isi e-mail notifikasi tersebut.
Kepatuhan Pelaporan LHKPN
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan surat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1255_BP_HM01.1_6_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
