Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) dan Kaitannya dengan Peradilan di Indonesia

Jakarta - ditjenmiltun.net. Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business) adalah salah satu faktor penentu dalam kelancaran layanan administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sebut saja misalnya layanan perpajakan yang terwujud dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Demi mewujudkan kemudahan dalam berusaha bagi para wajib pajak, Direktorat Jederal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistemnya agar administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana dan modern, yaitu dengan mewajibkan pelaporan pajak secara online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-Filing. Lantas, bagaimana dengan dunia Peradilan? Apa kaitannya kemudahan dalam berusaha dengan dunia Peradilan di Indonesia? Sejauh mana upaya Mahkamah Agung? Silahkan disimak dalam artikel berikut.
Sebelum membahas korelasi antara kemudahan dalam berusaha dengan dunia Peradilan di Indonesia, alangkah baiknya memahami terlebih dahulu apa itu Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business)? Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business) ialah sebuah indeks yang dikaji oleh Bank Dunia yang mencerminkan daya tarik investasi dari segi kebijakan Pemerintah. Dengan adanya Ease of Doing Business, Pemerintah dapat melihat respon-respon pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Bank Dunia per tanggal 30 Oktober 2017, peringkat Kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business) Negara Indonesia beranjak dari urutan 91 ke urutan 72. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan instruksi (tahun 2016) untuk meningkatkan Peringkat Kemudahan dalam berusaha ke urutan 40.
Ada 10 (sepuluh) parameter/indikator yang diukur dalam Ease of Doing Business, namun 2 (dua) diantaranya memiliki relasi dengan dunia Peradilan di Indonesia, yaitu Penegakan Kontrak (enforcing contract) dan Penanganan Perkara Kepailitan (resolving insolvency). 2 (dua) parameter/indikator ini erat kaitannya dengan Pengadilan Niaga.
Inilah Pengadilan yang Menjadi Pilot Project Implementasi Aplikasi e-Court
Jakarta - ditjenmiltun.net. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya siap menyambut kehadiran Aplikasi e-Court. Peresmian Aplikasi e-Court dijadwalkan bersamaan dengan Kegiatan Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung di Balikpapan dalam waktu dekat ini. Bagi yang belum berkenalan dengan Aplikasi e-Court, silahkan baca sejenak 2 (dua) buah artikel berikut : klik di sini dan di juga di sini. Seperti yang telah dimuat dalam artikel mengenai e-Court tersebut dan Merujuk kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukkan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, diketahui inilah 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara yang dipilih oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Satuan Kerja Proyek Percontohan (Pilot Project) Aplikasi e-Court :
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
- Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
- Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
Dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tersebut, ditetapkan 17 (tujuh belas) Pengadilan Negeri dan 9 (sembilan) Pengadilan Agama yang dipilih oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Satuan Kerja Proyek Percontohan (Pilot Project) Aplikasi e-Court.
Penting untuk diketahui, Aplikasi e-Court merupakan perwujudan dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam tahap awal implementasi Aplikasi e-Court ini akan dikhususkan kepada kalangan Advokat, dan dapat dipastikan Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan sudah divalidasi oleh tiap-tiap lembaga advokasi. Tentunya bagi para advokat yang ingin mencicipi Aplikasi e-Court ini wajib memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Ibarat sambil menyelam minum air, terkait dengan pengunggahan Berkas Berita Acara (BA) Sumpah Advokat dalam Aplikasi e-Court ini pun akan membantu Mahkamah Agung dalam mendata setiap advokat.
Hadirnya Aplikasi e-Court juga digadang-gadang akan memangkas waktu dan biaya panjar perkara perdata menjadi lebih transparan. Dengan berbekal perangkat yang terhubung dengan jaringan internet, para pihak (yang dalam hal ini ialah advokat) dapat melakukan pendaftaran perkara gugatan maupun permohonan dengan mengisi formulir yang terdapat di dalam Aplikasi e-Court. Kemudian panggilan terhadap para pihak yang berperkara dapat menjadi lebih efisien (metode panggilan dilakukan melalui email). Sedangkan, besaran biaya panjar bisa di ketahui secara langsung dan transparan. Dengan demikian asas peradilan yang sederhana, cepat dan juga biaya yang ringan dapat diwujudkan dengan hadirnya Aplikasi e-Court ini.
Layanan berbasis elektronik dalam Aplikasi e-Court ini terdiri dari 3 (tiga) jenis modul/layanan, yaitu E-Filling adalah pengiriman berkas digital (PDF/Scan) kemudian E-Payment adalah pembayaran biaya pendaftaran perkara melalui transfer langsung ke Bank dengan mengguakan metode Virtual Account, dan berikutnya adalah E-Summons yang merupakan sistem panggilan secara elektronik sesuai dengan persetujuan para pihak, artinya jika para pihak sepakat. Kedepannya, dalam pemanggilan secara elektronik dapat digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. Lantas bagiamana dengan proses pembuktian? Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/ecourt_SK_SEKMA_305_SEK_SK_VII_2018.pdf
(@x_cisadane)
Pemberitahuan Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Beregu tahun 2018 dan Kongres PTWP Ke-XVII
Diberitahukan kepada seluruh Pengurus Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) daerah di seluruh Indonesia bahwa Pengurus PTWP Pusat akan menyelenggarakan Kejuaran Nasional Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke-XVIII dan Kongres PTWP ke-XVII. Adapun pemberitahuannya terlampir dalam Surat Pemberitahuan di bawah ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/05_pp_ptwp_vii_18.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
