Penyajian Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya
Berkaitan dengan adanya kewajiban pengungkapan pengelolaan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga lainnya dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2018, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Panitera Mahkamah Agung, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badilmiltun untuk menyajikan Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga per 30 Juni 2018 pada Laporan Keuangan Eselon I Semester I tahun 2018. Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Panitera Mahkamah Agung pada 17 Juli 2018.
Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan handal, bebas dari kekurangan penyajian, serta dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/349_SEK_KU00_06_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Komitmen dan Semangat Pelayanan Prima Pengadilan
Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Surabaya (Hari Kedua)

Surabaya - ditjenmiltun.net. Masih dalam gejolak semangat pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, nampak terlihat keseriusan dan kerjasama antar seluruh personil Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Bagaimana tidak? Hiruk-pikuk menghiasi susana pagi hari di kala itu. Rupanya, seluruh personil Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak main-main dengan Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang sedang berlangsung saat itu. Pada hari kedua, tim melakukan penelusuran dan peninjauan evidence dari Area I hingga Area VII.
Pada Area I, assessor menilai sisi kebijakan pimpinan pengadilan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia dan inisiatif pembaruan (inovasi) pada satuan kerjanya. Assessor juga memastikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memiliki suatu rencana kegiatan pengawasan, analisa dan pengukuran sistem manajemen mutu. Kemudian assessor juga meninjau Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk memastikan apakah nilai-nilai pengadilan, target dan rencananya sudah selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Blue Print) Mahkamah Agung RI. Berikutnya, assessor mengkaji Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan, Pakta Integritas, Rencana Kerja dan LKJiP Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sesuai dengan amanat Reformasi Birokrasi.
Kemudian pada Area II, assessor melaksanakan penilaian pada aspek pelaksanaan administrasi perkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pemberkasan kasasi dan peninjauan kembali, pengawasan eksekusi, register perkara, laporan perkara dan kerasipan perkara serta tidak luput juga keuangan perkara menjadi subyek penilaian oleh assessor. Berikutnya pada Area III, assessor menelisik infrastruktur dan fasilitas yang tersedia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya apakah telah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Seluruh sarana dan prasarana pengadilan, mulai dari tempat parkir, toilet, tata ruang pengadilan, meja informasi, meja pengaduan, mushalla, taman serta tools-tools pendukung yang berkaitan dengan informasi di bidang perkara tidak luput dari penilaian assessor.
Selanjutnya Area IV, assessor mengevaluasi implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan juga infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. Lalu pada Area V, assessor melakukan pengujian wawasan dan pengetahuan kepada petugas meja informasi dan meja pengaduan seputar SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 dan juga Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 j.o. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, disamping juga sarana prasarana pendukungnya. Beralih ke Area VI, assessor melakukan evaluasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Area VI membahas perihal Laporan dan Administrasi Pengelolaan Hak-hak Kepaniteraan dalam kaitannya dengan Biaya Perkara di Pengadilan. Dan terakhir Area VII, assessor mengupas tuntas perihal pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Adapun susun assessor dalam Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, adalah sebagai berikut :
- Area I : Management Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (Assessor : Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.)
- Area II : Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara (Assessor : Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.)
- Area III : Sarana dan Prasaran Pengadilan (Assessor : Dwi Maria Puspitasari, S.Kom., M.M.)
- Area IV : Aplikasi Sistem Informasi Penulusran Perkara (SIPP) dan Aplikasi IT Berbasis lainnya (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom)
- Area V : Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan (Assessor : Dwi Maria Puspitasari, S.Kom., M.M.)
- Area VI : PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara (Assessor : Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.)
- Area VII : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu (Assessor : Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.)
Lantas, Bagaimana hasilnya? Dengan komitmen dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Mula Haposan Sirait, S.H., M.H. yang dibuktikan dengan tanggung-jawab, keseriusan, kesungguhan, keteguhan, semangat dan kerjasama yang solid di kalangan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, maka tidak heran jika Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya layak mendapat predikat yang sangat baik dalam menyelenggarakan Pelayanan Peradilan yang Prima. Semoga semangat Pelayanan Prima Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tak lekas padam seiring berjalannya waktu.
(@x_cisadane)
Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan I tahun 2018 dan Peluncuran Integritas IKPA dan OM SPAN
Menindaklanjuti Surat dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-4454/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemeterian/Negara/Lembaga Triwulan I tahun 2018 dan Peluncuran Integritas IKPA dan Aplikasi Om Span, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBN yang efektif, efesien dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip dan tata kelola keuangan yang baik.
Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 371/SEK/KU.01/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 perihal Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemeterian/Negara/Lembaga Triwulan I tahun 2018 dan Peluncuran Integritas IKPA dan Om Span yang ditujukan Kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/371_sek_ku01_07_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
