Inovasi Mahkamah Agung : Peraturan Mahkamah Agung Administrasi Perkara secara Online
Memasuki bulan April di tahun politik ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan inovasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang "Administrasi perkara di Pengadilan Secara Elektronik". "Perma ini bentuk keseriusan MA merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan", kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah, S.H., M.S. Lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyatakan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara yang memanfaatkan peran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat. Hadirnya Perma tersebut tentunya memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan maupun advokat dalam mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan. Dan yang tak kalah penting, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik.
Adapun norma-norma yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.
- Pengguna terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
- Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
- Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
- Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.
- Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.
- Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.
- Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik.
- Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
- Pengadilan menerbitkan salunan putusan/penetapan secara elektronik.
- Salinan putusan/penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
- Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7 hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
- Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan tidak perlu lagi mencatatkan informasi meregister perkara secara manual.
Dengan diberlakukannya inovasi berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentunya sangat menguntungkan bagi para pencari keadilan sehingga dapat mempercepat waktu proses perkara, dapat mengurangi biaya proses perkara, serta dapat merubah mindset bagi aparatur peradilan dan juga para pencari keadilan. Administrasi perkara secara online juga dapat merubah etos kerja menjadi paperless, disamping itu dengan adanya Perma ini maka akan mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta Pedoman Perilaku seluruh aparatur pengadilan.
Unduh dokumen Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 melalui tautan berikut : https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=46&func=fileinfo&id=6275
(@x_cisadane)
Pemanggilan Peserta Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Bagi Hakim di Lingkungan Peradilan TUN Tahun 2018
Diberitahukan dengan hormat bahwa Badan Litbang DIklat Hukum dan Peradilan MA RI akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Bagi Hakim Peradilan TUN seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 April s.d 1 Mei 2018.
Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh file pada link di bawah ini :
(hr)
Permintaan Keterangan dan Pengisian Checklist atas Pelaksanaan Revaluasi tahun 2017
Sehubungan dengan Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 07/LK-MA/04/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Permintaan Keterangan dan Pengisian Checklist atas Pelaksanaan Revaluasi tahun 2017 untuk Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang Telah Melaksanakan Revaluasi BMN Pada tahun 2017. Terkait hal tersebut, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana terlampir.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan dan Lampirannya melalui tautan berikut :
- Suratnya : http://www.ditjenmiltun.net/178_bua4_pl07_4_2018.pdf
- Format Checklist Revaluasi 2017 : http://www.ditjenmiltun.net/format_checklist_revaluasi_2017.pdf
- Lampiran 1 Barang Berlebih : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran1_barang_berlebih.pdf
- Lampiran 2 Barang Tidak Ditemukan : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran2_barangtidakditemukan.pdf
- Lampiran 3 Daftar Satker Revaluasi : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran3_daftarsatkerrevaluasi2017.pdf
- Surat Edaran Pelaksanaan Revaluasi : http://www.ditjenmiltun.net/surat_edaran_pelaksaan_revaluasi.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
