Perpanjangan Waktu Seleksi Calon Hakim AD-Hoc Tipikor Tahap X tahun 2018
Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X tahun 2018, dari 30 (tiga puluh) Pengadilan Tinggi yang ditunjuk sebagai tempat seleksi, diketahui pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim, untuk itu sesuai dengan hasil kesepakatan Panitia Pelaksana seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X tahun 2018, bahwa batas waktu lamaran yang berakhir 5 April 2018 diperpanjang sampai dengan 25 April 2018. Dimohon kepada Panitia Daerah untuk mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam Wilayah Hukum masing-masing tentang perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan Calon Hakim Ad-Hoc Tipikor tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/10_pansel_adhoctpk_iv_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Rapat Pengisian Formulir Analisis Jabatan

Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pengisian formulir analisis jabatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Hari Senin tanggal 02 April 2018, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Rapat dalam rangka Pengisian Formulir Analisis Jabatan. Perlu diketahui, Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Analisis Jabatan juga merupakan proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan baik bagi organisasi, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas.
Adapun dasar hukum dari kegiatan Analisis Jabatan adalah :
- UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999.
- PerKa BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
- PerMenPAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.
Tahapan pelaksanaan Analisis Jabatan sebagai berikut :
- Persiapan
- Pembentukan Tim Analisis.
- Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit.
- Pelaksanaan Lapangan
- Pengumpulan Data.
- Pengolahan Data.
- Verifikasi Data.
- Penyempurnaan Hasil Olahan.
- Penetapan Hasil
- Presentasi Hasil
- Pengesahan Hasil
Setelah kegiatan Analisis Jabatan dilakukan, maka seluruh data/informasi jabatan dapat dimanfaatkan untuk melakukan Analisis Beban Kinerja (ABK) sehingga kemudian dapat digunakan untuk menyusun Peta Jabatan yang merupakan gambaran nama dan jenjang seluruh jabatan yang tersusun berdasarkan struktur organisasi. Adapun hasil dari Analisis Jabatan adalah :
- Rumusan jabatan untuk setiap unit kerja, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
- Uraian jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
- Peta jabatan yang berupa bentangan seluruh jabatan baik struktural maupun fungsional, sebagai gambaran menyeluruh bagi jabatan yang ada dalam unit organisasi atau dalam instansi.
Dalam Evaluasi Analisis Jabatan menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor / Factor Evaluation System (FES) yang terdiri dari :
- Ruang lingkup dan dampak program.
- Pengaturan organisasi.
- Wewenang penyeliaan dan manajerial.
- Hubungan personal.
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan dan kondisi lain.
Adapun Sistem Evaluasi Faktor / Factor Evaluation System (EFS) itu sendiri terdiri dari :
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan.
- Pengawasan penyelia.
- Pedoman.
- Kompleksitas.
- Ruang lingkup dan dampak.
- Hubungan personal.
- Tujuan hubungan.
- Persyaratan fisik, dan
- Lingkungan pekerjaan.
Berikut ini disampaikan beberapa file yang terkait dengan Kegiatan Analisis Jabatan, yang dapat diunduh melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/formulir_dan_materi_anjab_LENGKAP.zip
Dengan ini disampaikan juga kepada Seluruh Unit Kerja pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengisi Form Analisis Jabatan dan mengirimkannya kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana paling lambat tanggal 04 April 2018 jam 09.00 WIB.
(@x_cisadane)
BIMBINGAN TEKNIS SIPP (SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA) DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER T.A 2018

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Aplilasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Versi 3.2.0 Bagi Para Admin IT dan Panitera di Lingkungan Peradilan Militer†pada tanggal 21 sd 23 Maret 2018. Bintek yang diadakan di Hotel Ibis Gading Serpong ini diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari para Admin IT dan Panitera di Lingkungan Peradilan Militer se-Indonesia.
Bintek ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Mulyono, S.H., S.IP., M.H. Dalam Pembukaan tersebut, Bapak Dirjen menyampaikan bahwa Pembinaan teknis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau yang sering disebut CTS (Case Tracking System) merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional di lingkungan peradilan. Maksud dan tujuan dari bimtek ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada para peserta tentang perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan khususnya mengenai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat begitu juga dengan seluruh aparatur pengadilan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengadilan Militer dewasa ini sudah dapat mengikuti perkembangan sistem yang baru dibangun oleh Mahkamah Agung RI. Hal tersebut patut kita syukuri tentunya dengan tidak berbangga hati dan terus berusaha untuk menjadi pengadilan yang bermutu dan berintegritas. Pengadilan Militer harus terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi baik dalam hal administrasi maupun dalam teknis peradilan. Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung RI sedang giat-giatnya memberlakukan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) baik pada Mahkamah Agung sendiri maupun empat lingkungan peradilan di bawahnya hal tersebut tidak lain agar tujuan one day publis dan one day minut dapat terlaksana di tahun 2018 serta dapat menjadi peradilan yang bermutu dan berkualitas. Materi-materi serta narasumber dalam kegiatan bimtek sipp tahun 2018 adalah sebagai berikut:1. Integrasi SIPP – direktori putusan (dan SIAP), dengan narasumber Helmi Indra Mahyudin, S.Fil.;2. Business process dan troubleshoot SIPP TK I, dengan narasumber Didik Irfan Setiawan, S.Kom.;
3. Business process dan troubleshoot SIPP Tk Banding, dengan narasumber Zullvan Sugiantoro, S.T..; dan
4. Penjelasan dan Troubleshooting Sinkronisasi dengan narasumber Adityo Nugroho, S.T.Penyajian materi secara menarik dan adanya diskusi yang komunikatif antara Pemateri dengan Peserta menjadikan Bintek ini berlangsung dengan sangat baik, yang terbukti dengan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan Bintek ini dan disepakatinya beberapa point rumusan hasil Bintek.
Menjelang Penutupan, disampaikan pemaparan tentang Reformasi Birokrasi oleh Ketua Tim RB Mahkamah Agung yang juga Sekretaris Ditjen Badilmiltun Ibu Jeanny H.V. Hutauruk, SE., MM., Ak., agar setiap Satker di lingkungan Peradilan Militer dapat meningkatkan capaian Reformasi Birokrasinya. Selanjutnya Penutupan Bintek dilakukan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer. (Amanda)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
