MA Peringati Hari Perempuan Internasional 


Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menyelenggarakan seminar dengan tema Membangun Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk Mendapatkan Akses Keadilan yang Setara Melalui Pelaksanaan Perma 3 tahun 2017 di hotel Aryaduta, Gambir Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Maret 2018. 

Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Syarifuddin S.H., M.H., dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa Seminar ini adalah salah satu media dalam memberikan akses keadilan kepada perempuan yang berhadapan hukum. Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan bahwa terkait dengan Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No 3 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum. Hal ini merupakan inisiatif MA yang sejalan Pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 Pasal 79 Undang-undang No.14 tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Perma ini juga sejalan dengan visi dan misi MA dalam memebikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

Perma ini juga merupakan komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan atas akses keadilan serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan. Perma yang diluncurkan pada 4 Agustus 2017 lalu ini merupakan tindak lanjut dari the Bangkok General Guidance for Judges in Applying a Gender Perspective yang merupakan kesepakatan para hakim se-Asia Tenggara dalam Lokakarya di Bangkok pada 24-25 Juni 2016, dan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Family Court of Australia yang sudah terjalin selama 12 tahun yang dimulai sejak tahun 2004. Menurut Desnayeti, salah satu Hakim Agung yang menjadi Anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung bahwa inisiatif keluarnya Perma ini sendiri berasal dari beragam kejadian yang terjadi di Indonesia, diskusi dan perbincangan dengan para ahli dan beragam seminar yang dihadiri. "Inisiatifnya berasal dari banyak bagian, intinya adalah Perma ini untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya terkhusus bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum", kata Desnayeti, yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar ini. "Jika masyarakat menemukan hakim yang tidak mengaplikasikan Perma ini, mohon dilaporkan ke Badan Pengawasa MA", tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama para stakeholder yang hadir seperti Komnas Perempuan, PEKKA, LBH APIK, dan yang lainnya bangga dan mengapreasiasi tindakan Mahkamah Agung yang telah berani mengeluarkan Perma ini. Namun, menurut mereka jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang sama dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, aplikasi Perma ini dianggap akan timpang. "Saya harap Kepolisian dan Kejaksaan juga mengeluarkan kebijakan serupa Perma ini", harap Azriana dari Komnas perempuan. "Jika proses sebelum pengadilan belum terbangun sadar gender, proses keadilan berbasis gender tidak akan tercapai", tambahnya. 

Acara ini dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, beberapa Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Perwakilan Kedutaan Besar Australia Dave Peebles, Hakim Family Court of Australia Justice Margaret Cleary, Ketua Komnas Perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat, kalangan media baik cetak maupun elektronik dan tamu undangan lainnya. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Pengumuman tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan MA RI tahun 2018 

Berdasarkan memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI perihal Permohonan Publikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI tahun 2018 melalui website resmi Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id). Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI (Selaku Ketua Panitia Seleksi) Nomor : 01/Pansel/Japati/03/2018 tanggal 05 Maret 2018 dan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2018, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam lampiran pengumuman ini.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya berikut lampiran Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a yang terdiri dari :

  1. Pengumuman Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 
  2. Format Surat Lamaran 
  3. Surat Pernyataan 
  4. Surat Keterangan Persetujuan Atasan/Pimpinan 
  5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat/Sedang

File-file di atas dapat diunduh melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/01_pansel_japati_03_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahap X 

Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahap X tahun 2018 membuka kesempatan kepada warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persayaratan sebagai mana terlampir. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : 

  1. Surat Kepada Pengadilan Tinggi : http://www.ditjenmiltun.net/09_pansel_adhoc_tpk_iii_2018.pdf 
  2. Lampiran Surat Kepada Pengadilan Tinggi : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran_surat_ke_pengadilan_tinggi.pdf 
  3. Pengumuman Rekrutment : http://www.ditjenmiltun.net/pengumuman_rekruitment_2018.pdf 
  4. Kelengkapan Administratif : http://www.ditjenmiltun.net/kelengkapan_persyaratan_administratif.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev  dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.

Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang

 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca