SEKMA menutup pembekalan CPNS-Calon Hakim tahun 2018

Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo menutup acara Pembekalan CPNS-Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung tahun 2018 pada Kamis sore, 22 Februari 2018. Dalam laporannya, Pudjo menjelaskan bahwa dari 1591 Calon Hakim yang lulus, hanya 1585 yang hadir. Mereka yang tidak hadir di antaranya, 3 (tiga) orang mengundurkan diri, 1 (satu) orang sakit, 1 (satu) orang tidak hadir namun konfirmasi, dan 1 (satu) orang tidak hadir namun tidak konfirmasi. "Untuk yang belum konfirmasi, kami berikan waktu hingga 26 Februari 2018, lebih dari itu kami akan mengeluarkan surat pembatalan SK.", Kata Pudjo. Dan selama pembekalan berlangsung, jelas Pudjo terdapat 15 (lima belas) orang sakit ringan dan 1 (satu) orang sakit berat.
Pudjo mengatakan bahwa selama pembekalan semua peserta mengikuti dengan penuh perhatian, semangat tinggi dan disiplin. Kegiatan pembekalan ini untuk meningkatkan motivasi dan integritas. Ini adalah langkah awal untuk mendisiplinkan. "Di sinilah kuncinya, jika ada yang merasa berat untuk disiplin, silakan sejak sekarang mengundurukan diri.", Kata Pudjoharsoyo "Kalian adalah pioneer penegak hukum di masa datang. Disiplin itu adalah sebuah keharusan", Tambahnya.
Acara penutupan ini juga dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Badilmiltun, Kepala Badiklat, dan Kepala Badan Pengawasan, turut hadir pula para pejabat Eselon II dan III. Setelah ini, Para Cakim akan mengikuti latihan dasar (latsar) selama 6 (enam) bulan. Para peserta akan dibagi ke-16 lokasi pendidikan dan latihan di seluruh Indonesia. Pelatihan mereka masih berlanjut yaitu akan ditempatkan langsung di pengadilan-pengadilan untuk pelatihan langsung selama 2 (dua) tahun. "Kami mengucapkan selamat menjadi bagian dari keluarga besar MA. Dengan harapan kalian bisa mengaplikasikan nilai-nilai yang diterima dalam pembekalan sejak kemarin hingga hari ini, dalam rangka meningkatkan hakim berintegriras, berkwalitas dalam menciptakan badan peradilan yang agung.", Kata Pudjoharsoyo.
Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
WKMA Bidang Yudisial : Anakku, Jangan Sombong dan Angkuh

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memberikan arahan kepada Calon Hakim di Pusdiklat Mahkamah Agung Megamendung Bogor pada Kamis, 22 Februari 2018. Syarifuddin didampingi oleh Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Badilum Aswandi sebagai moderator. Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin menjelaskan tentang struktur kepemimpinan Mahkamah Agung. Menurutnya, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang dipimpin oleh seorang Ketua dan didampingi oleh Dua Orang Wakil, Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Di Mahkamah Agung pula lanjutnya, ada 7 (tujuh) Ketua Kamar yang termasuk jajaran pimpinan yaitu Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN (termasuk pajak), Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pembinaan, dan Ketua Kamar Pengawasan. Lanjut, menurut Syarifuddin bahwa Mahkamah Agung dibantu oleh 7 (tujuh) Eselon I (satu), diantaranya Sekretaris, Panitera, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN, Badan Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Lebih lanjut Syarifuddin berpesan kepada para Cakim agar selalu disiplin. "Kata ini mudah diucapkan namun sulit dilaksanakan.", Kata Syaifuddin. "Karena kami tidak ada ampun, siapa melanggar, akan kami keluarkan. Kami tidak akan mempertahanakan satu orang yang merusak Lembaga. Di luar sana banyak yang ingin bekerja di Lembaga ini", lanjutnya. Kekuasanaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan. Benar-benar independen. Tidak boleh dipengaruhi oleh sipapun. Namun untuk independen itu harus punya ilmu pengetahuan, harus banyak belajar. "Untuk itulah anak-anakku jangan sombong, jangan angkuh, kalian harus banyak belajar. Jika ada kesempatan belajar di manapun, kapanpun, dan dari siapapun harus diambil.", Pesan Syarifuddin. "Namun Intelektualitas tanpa keimanan bahaya, bila kalian sudah memiliki ilmu kemudian keimanan juga harus dimiliki dengan porsi yang sama, agar ilmu yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.", kata Syarifuddin.
Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Hakim Jaman Now harus Berkualitas dan Berintegritas

Di hari kedua Pembekalan, Para Cakim tetap semangat mengikuti lanjutan rangkaian kegiatan. Pada hari Kamis 22 Februari 2018 pembekalan diberikan oleh Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung diantaranya Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo, Panitera Mahkamah Agung I Made Rawa Aryawan, dan Kepala Badan Pengawasan Nugroho dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Abdullah. "Tahukah kalian? Di antara puluhan ribu, kalianlah pemenangnya. Calon Hakim jaman now.", Kata Sekretaris Mahkamah Agung yang disambut tepuk tangan meriah dari Para Cakim.
"Namun kalian harus ingat, Ketika kalian menang, yang bangga bukan hanya Kalian, keluarga, lingkungan, teman-teman kuliah ikut bangga atas prestasi Kalian ini, kebanggaan tersebut jangan disia-siakan, Kalian harus menjaga kepercayaan mereka, dengan menjaga integritas dan senatiasa melakukan yang terbaik.", ungkap Pujdo tegas. Lebih lanjut Pudjoharsoyo berpesan "Jadilah hakim jaman now yang bisa mewujudkan dambaan masyarakat. Jangan mempermainkan hukum. Rebut kepercayaan masyarakat, songsong 2035, cita-cita peradilan yang agung ada di tangan kalian semua.", Para Cakim menyambut pesan ini dengan tepuk tangan.
"Kalian diberi kewenangan untuk mencabut nyawa seseorang, resapi dalam hati, kalian diberi kewenangan untuk menentukan hak hidup seseorang, menentukan hak harta seseorang. Inilah tugas hakim, jangan main-main.", Jelas Pudjo. Menyikapi kondisi zaman sekarang yang serba digital, Sekretaris Mahkamah Agung pun mengingatkan anak-anaknya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Sebagai hakim jaman now, gunakanlah medsos dengan bijak dan baik. Hati-hati, jangan sembarangan share berita. Karena itu akan menjadi boomerang bagimu. Jangan sekali-kali merendahkan diri kalian dengan perilaku yang memalukan.", Pesan Pudjo.
Sejalan dengan pesan SekMA, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho juga menyampaikan arahan agar para Cakim bisa menjaga integritas dengan sebaik-baiknya. "Jangan sekali-kali mau kalau ada yang mengajak atau mengajarkan main perkara. Sekali mau, Kalian akan semakin menjadi. Kalian harus punya keberanian untuk menolak. Tidak boleh takut. Kalau ada penekanan terhadap sikap kalian tersebut yang membuat Kalian tidak nyaman bekerja, laporkan ke Badan Pengawasan, dijamin rahasia, nama kalian tidak akan muncul.", Kata Pudjoharsoyo bersemangat. "Jadilah hakim yang berkualitas dan berintegritas." Tekannya.
Menurut Nugroho, sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan ada 3 golongan hakim yang terdapat di Indonesia, yaitu :
- Hakim type A. fakta A, putusan A, hukuman A. jika diberi imbalan ia menolak.
- Hakim type b. fakta A, putusan A, hukuman A. Jika diberi imbalan ia menerima dengan alasan, selama ia tidak meminta, tidak apa-apa untuk menerima.
- Hakim type c, yaitu hakim di mana fakta, putusan dan hukuman disesuaikan dengan pesanan. Disesuaikan dengan imbalan yang sudah dipesan.
Nugroho menjelaskan bahwa Hakim yang paling banyak adalah type B, sedangkan Type A dan C sedikit. "Semua pilihan ada di tangan Kalian, yang terpenting adalah ingat bahwa golongan hakim ada 3, 1 golongan di syurga, 2 golongan di neraka, saya berdoa semoga Calon-calon Hakim yang ada di sini semua akan masuk ke dalam golongan hakim yang masuk syurga", Kata Nugroho yang disambut Aaamiiin panjang oleh Para Cakim. "Buktikan bahwa Cakim 2018 beda dengan yang sebelumnya, santun, tidak arogan dan berisi. Kalian harus selalu banyak belajar. Buktikan bahwa kalian bisa menjadi hakim yang berkualitas dan berintegritas.", Terang Nugroho
Pada kesempatan yang sama Panitera Mahkamah Agung I Made Rawa Aryawan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Hakim adalah seseorang yang berintegritas, jujur dan memiliki pengetahuan yang luas. Dalam UUD juga dijelaskan bahwa Hakim memiliki fungsi yang bebas dan merdeka. Namun kemerdekaan dan kebebasan tersebut tentu ada batasannya. Batasannya bisa diketahui dengan ilmu pengetahuan yang sedalam-dalamnya dan iman yang sekuat-kuatnya. "Hakim tidak hanya harus banyak ilmu, namun juga harus memiliki iman yang kuat agar bisa membela kebenarnya sesuai dengan imannya.", Kata Made.
Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
