Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun tentang Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer. Produk putusan peradilan merupakan gambaran kualitas dari Hakim sehingga perlu adanya pedoman untuk mengarahkan dan memberikan acuan pembuatan suatu putusan. Untuk mewujudkan putusan yang berkualitas perlu disusun pedoman di lingkungan Peradilan Militer yang disesuaikan dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan juga kaidah-kaidah hukum yang efektif dan efisien adalah merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyusunan putusan di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung dalam rangka reformasi peradilan yang akuntabel.
Dengan adanya Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer diharapkan Pimpinan Peradilan Militer berperan dalam pembinaan para Hakim Militer dalam penyusunan putusan sebagai salah satu acuan dalam pembinaan karier Hakim Militer serta melaporkan secara periodik kepada Dirjen Badilmiltun.
Skep Pedoman Penyusunan Putusan di lingkungan Peradilan Militer
(Amanda)
Ansyahrul : Hakim Bukan Sekedar Profesi untuk Mencari Penghasilan

Setelah mendapatkan arahan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung, selanjutnya para Calon Hakim mendapatkan arahan dari para ahli seperti Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman, dan Mantan Hakim Tinggi Ansyahrul pada siang di Pusdiklat MA (21/2). Para peserta terlihat tetap antusias mendengarkan arahan dari pemateri yang memaparkan materinya dengan lugas dan menarik. Ketua KY Aidil Fitri menjelaskan bahwa Hakim itu profesi yang independen, tidak boleh bergantung dan berpihak pada siapapun, namun meski begitu Hakim bukan profesi yang kedap aspirasi, kedap masukan, kedap terhadap nilai-nilai sosial. Hakim tetap harus akuntabilitas, harus bertanggung jawab terhadap publik dalam menciptakan rasa keadilan.
Ansyahrul sebagai salah satu pemateri mengatakan bahwa Hakim bukan sekedar profesi untuk mencari penghasilan, karena profesi Hakim adalah profesi yang langsung bertanggung jawab kepada Tuhan. Peradilan itu domainnya, otoritasnya Tuhan, kemudian Tuhan mendelegasikan secuil kekuasaannya kepada Hakim, itulah mengapa Hakim diistilahkan wakil tuhan di muka bumi ini. Penulis buku Sejarah Peradilan Umum di Jakarta menegaksan bahwa Hakim itu profesi yang dipilihkan Tuhan, bukan kita yang memilih menjad Hakim. "Berapa banyak orang yang lebih pintar dari kalian, namun kalian yang dipilih menjadi Hakim bukan mereka", Kata Ansyahrul kepada para Cakim. "Hakim itu pilihan Tuhan, bukan kita, maka jika ada Hakim yang memperjualbelikan hukum, Hakim yang zolim, mereka adalah Hakim yang paling sempurna tingkat kejahatannya.", Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anysahrul juga menjelaskan beban dan tantangan Hakim di Indonesia, salah dua beban adalah, pertama bahwa peradilan Indonesia berdasarkan Demi Keadilan Ketuhanan Yang Esa. Keadilan yang langsung direferensikan kepada yang hakiki yaitu Tuhan. Inilah beban, tidak bisa main-main dalam memutus, karena langsung kepada Tuhan. Kedua, Sistem peradilan di Indonesia sangat terbuka. Siapapun bermasalah boleh ke pengadilan. Di negara lain tidak ada praktek seperti itu, maka inilah beban para Hakim Indonesia. Sedangkan salah satu tantangan menurut Ansyahrul adalah bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk, ras, agama, dan keberagaman lainnya. Namun mantan Hakim yang masih aktif menulis dan mengajar itu mengatakan bahwa beban dan tantangan itu tidak akan berat jika semua tugas sebagai Hakim dipulangkan kepada pemilik keadilan yang Hakiki, Tuhan Yang Maha Esa. "Hakim yang berjalan di jalan yang lurus, Tuhan akan selalu membersamainya, namun ketika Hakim sudah berbuat curang, Tuhan meninggalkannya diganti syetan yang akan membersamainya.", Pesan Ansyahrul kepada semua Cakim.
Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Pemberian Apresiasi Pencapaian 100% Penyelesaian Administrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Manado – 16 Februari 2018, Sebagai bentuk penghargaan Pengadilan Militer III-17 Manado atas keberhasilan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam pencapaian 100% penyelesaian perkara pada akhir tahun 2017, hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah dikarenakan dibutuhkan kerjasama dan kekompakan serta tata kelola persidangan yang tepat sehingga seluruh perkara bisa terselesaikan secara administrasi pada aplikasi SIPP yang sangat dibanggakan oleh seluruh jajaran peradilan.
Apresiasi diberikan kepada Letnan Satu Chk Adrianus, S.H. selaku Panitera Muda Pidana yang menahkodai Kepaniteraan Pengadilan Militer III-17 Manado dan beberapa personel kepaniteraan antara lain : ASN Penata Muda Tk. I/ IIIb Nasir, Serda Rusdi Rahman, PTT Ahmad Mahadjani, PTT Abdul Hakim Bachdin, S.Hi., PTT Rini Nur Cahyani, A.Md.AB dan seorang Staf Kesekretariatan Bidang Teknologi Informasi PTT Christian Hadi Bawole.
Hadirnya Aplikasi SIPP yang dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat luas hanya dengan sekali tekan pada smartphone masyarakat bisa mendapatkan seluruh informasi dan keadaan perkara pada 4 (empat) peradilan di bawah Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Militer III-17 Manado, diharapkan dengan apresiasi yang diberikan akan selalu memotivasi pegawai yang terlibat untuk terus semangat dalam memberikan layanan informasi.
Dikutip dari Situs Resmi Pengadilan Militer III-17 Manado
(@x_cisadane)
Peradilan Militer
Monev_Dilmil_I-04_Palembang_dan_Dilmil_II-10_Semarang
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PADA PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG DAN PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2021dilaksanakan secara bersamaan pada Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Militer II-10 Semarang, kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tangal 21 s.d. 23 April 2021. Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) Tim, untuk Monev Pengadilan Militer I-04 Palembang dilaksanakan oleh Kolenel Chk Anton M. Tambunan, S.H.., M.H. (Kasubdit Binminmil), Dandy Capriyanto H., S.H., M.M. (Kasubbag TU) dan Arianie Amanda (Kasi Tata Kelola), sedangkan Monev Pengadilan Militer II-10 Semarang dilaksnakan oleh Kolonel Chk (K) Jeli Rita, S.H., M.H. (Kasubdit Binganismil), Letkol Chk Datzun Riyanto, S.H. (Kasi Mutasi Panitera), Jefri Ardianto, S.T. (Kasubbag Perlengkapan), kedatangan tim monitoring dan evaluasi disambut baik oleh Kepala Pengadilan Militer. Sebelum kegiatan monev dimulai terlebih dahulu masing-masing Ketua Tim melaksanakan pembinaan terhadap Personil Pengadilan Militer, selama 3 (tiga) hari pelaksanaan kegiatan monev dapat berjalan dengan baik dan lancar, semoga Peradilan Militer dapat mewujudkan peradilan yang Agung, Transparan dan Bermartabat.
Dokumentasi Pengadilan Militer I-04 Palembang
